Bagi pemohon yang ingin melakukan perubahan atau penambahan nama harus melampirkan Surat Keputusan Penetapan Pengadilan Di Indonesia yang telah diberikan Kutipan/Legalisasi dalam Akte Kelahiran Indonesia. Sesuai dengan Undang-undang RI No.23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, Bagian Kesembilan Paragraf 1, Pasal 52.
Oleh Gusti Ayu Cindy Permata Sari, Nama kerap dipercaya merupakan doa bagi seseorang. Akhir-akhir ini, kerap beredar di media sosial, nama seorang anak yang terlampau tidak umum dan dapat dikatakan unik. Nama pun menjadi aspek penting dalam dokumen penting seperti nantinya untuk penyematannya di tanda pengenal, ijazah, surat izin mengemudi, yang kerap menjadi pertanyaan, bagaimana sebetulnya prosedur untuk mengganti nama dengan tujuan mengubah nama keseluruhan bukan yang diakibatkan salah ketik pada dokumen kependudukan? Lalu apa konsekuensi hukum yang timbul atas penggantian nama keseluruhan tersebut? Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI nama merupakan kata untuk menyebut atau memanggil orang tempat, barang, binatang, dan sebagainya. Sehingga dengan demikian nama merupakan hal yang penting untuk memanggil orang, menyebut nama tempat, barang, binatang dan lain sebagainya. Dengan pentingnya nama tersebut Pemerintah juga telah mengeluarkan aturan untuk mencatatkan setiap peristiwa penting dalam setiap urusan baik itu mengenai pencatatan nama, perubahan nama baik pengurangan maupun penambahan nama, yang berkaitan dengan administrasi kependudukan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 “UU 23/2006” sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan “UU 24/2013. Dalam Pasal 52 UU/23/2006 yang berbunyi 1 Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon. 2 Pencatatan Perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib dilaporkan oleh Penduduk Kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 tiga puluh hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk. 3 Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, Pejabat Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil. Untuk melakukan perubahan nama pada prosedur pertama yang dilakukan adalah mengajukan permohonan penetapan penggantian nama ke pengadilan negeri setempat dengan mencantumkan alasan-alasan yang logis dan jelas tujuan melakukan perubahan nama. Undang-Undang tidak mengatur secara spesifik mengenai alasan yang dapat diajukan untuk melakukan perubahan nama. Namun terdapat alasan-alasan yang biasanya digunakan sebagai dasar permohonan penetapan penggantian nama, antara lain sebagai berikut 1. merasa malu;2. namanya identik dengan agama yang tidak dianutnya;3. namanya memiliki arti yang buruk;4. namanya berbau politik;5. ingin menambahkan nama belakang suami;6. sering sakit-sakitan. Mengenai syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan perubahan nama di pengadilan negeri adalah sebagai berikut1. Surat Permohonan, bermaterai cukup;2. Foto copy KTP;3. Foto copy KK;4. Foto copy Akta Nikah jika sudah menikah;5. Foto copy Ijazah jika ada hubungan dengan ijazah;6. Foto copy Akta Kelahiran;7. Foto copy KTP dua orang saksi. Setelah persyaratan sebagaimana dijelaskan di atas dilengkapi, kemudian Surat Permohonan didaftarkan ke pengadilan negeri setempat guna diregistrasi agar mendapat jadwal persidangan. Sidang nantinya akan dipimpin oleh seorang hakim tunggal. Pihak yang akan mengganti nama itu nantinya mengajukan saksi minimal dua orang sebagai penguat alasan permohonannya itu. Di dalam sidang, kedua saksi serta pemohon nantinya akan diperiksa hakim untuk ditanya alasan penggantian nama. Namun, Persidangan mengenai permohonan ganti nama yang dilakukan secara terbuka untuk umum juga dapat ditolak permohonannya dikarenakan tidak dipenuhi bukti surat ataupun saksi-saksi yang mendukung, dalam persidangan baik itu bukti surat atau saksi tidak mendukung dalil-dalil permohonan atau dengan kata lain pemohon tidak dapat membuktikan maka hakim akan menolak permohonan. Apabila telah memenuhi semua persyaratan dan telah mendapatkan penetapan dari pengadilan negeri, maka selanjutnya harus melakukan pendaftaran pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sesuai dengan ketentuan Pasal 53 Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Perpres 96/2018 mengatur lebih lanjut mengenai pencatatan perubahan nama penduduk wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut 1. salinan penetapan pengadilan negeri;2. kutipan akta pencatatan sipil;3. kartu keluarga;4. Kartu Tanda Penduduk E-KTP, dan5. dokumen perjalanan bagi orang asing. Dengan demikian, dapat disimpulkan perubahan nama merupakan peristiwa penting yang harus dicatatkan dalam administrasi kependudukan sebagaimana yang diatur dalam UU 24/2013. Dalam permohonan mengajuan perubahan nama harus memenuhi semua persyaratan baik dalam permohonan di pengadilan negeri maupun syarat yang harus dipenuhi dalam Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Selain itu harus diperhatikan juga akibat dari penggantian nama akan memunculkan konsekuensi hukum. Konsekuensi hukum tersebut antara lain hukum keperdataan dan hukum administrasi. Konsekuensi hukum dari perubahan nama dalam hukum perdata, yaitu segala sesuatu yang berhubungan dengan hukum orang/badan, hukum keluarga, hukum kekayaan, dan hukum waris. Sedangkan konsekuensi hukum administrasi, yaitu terdapat pada beberapa bukti otentik seperti akta kelahiran, nama di dalam Kartu Keluarga KK yang bersangkutan harus dilakukan penyesuaian kembali. Perubahan nama yang dilakukan seseorang yang sudah dewasa tentu prosesnya akan lebih panjang, mulai dari perubahan nama terhadap akta kelahiran, perubahan nama dalam KK, perubahan nama dalam KTP, perubahan nama dalam Paspor, perubahan nama ijazah sekolah sampai pendidikan terakhirnya dan dokumen lainnya yang mencantumkan nama. Gusti Ayu Cindy Permata Sari, Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini Form Konsultasi Hukum Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Adabeberapa langkah-langkah yang wajib dilalui oleh pemohon. Langkah pertama, silahkan kumpulkan semua berkas-berkas yang menjadi syarat untuk mengubah nama di Ijazah. Cara mengganti nama di ijazah yang kedua adalah segera datangi kantor Dinas Pendidikan setempat. Lalu, pemohon akan segera diarahkan ke bagian loket pelayanan yang telah disediakan. Berikut ini contoh surat permohonan dan berita acara perubahan nama atas kesalahan input data nama pada Pasport melalui Pengadailan Negeri dimana data nama pada pasport tidak singkron dengan data kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran. UNDUH FILE SURAT DISINI
\n \n\n surat permohonan ganti nama di pengadilan

BacaJuga: Niat Jenguk, Rosa Meldianti Malah Gagal Bertemu Lucinta Luna di Penjara. 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti status jenis kelamin yang semula berjenis kelamin laki-laki menjadi jenis kelamin perempuan serta pergantian nama dari MUHAMMAD FATAH menjadi AYLUNA PUTRI; 3.

– Setiap orang memiliki hak untuk mengganti namanya. Namun, proses penggantian nama harus melalui proses hukum dengan membuat surat permohonan ganti nama di pengadilan negeri. Bagi yang belum berpengalaman, proses ini sering kali dianggap rumit dan membingungkan. Oleh karena itu, kami akan membahas secara detail tentang cara membuat surat permohonan ganti nama di pengadilan negeri dalam artikel ini. Dalam persuratan, surat permohonan ganti nama di pengadilan negeri termasuk ke dalam surat resmi. Oleh karena itu, penulisan dan penggunaan bahasa yang baik dan benar sangat penting. Sebagai ahli bahasa dengan pengalaman 10 tahun, saya akan memberikan tips-tips dan panduan dalam penulisan surat permohonan ganti nama di pengadilan negeri. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini. Sumber bing Langkah pertama dalam membuat surat permohonan ganti nama di pengadilan negeri adalah mengisi formulir permohonan ganti nama. Formulir ini dapat diunduh di situs resmi Pengadilan Negeri atau diambil langsung di Pengadilan Negeri terdekat. Pastikan mengisi formulir dengan benar dan lengkap sesuai dengan identitas diri Anda. Setelah mengisi formulir, langkah selanjutnya adalah menyusun surat permohonan ganti nama. Surat permohonan ganti nama harus ditulis dengan bahasa yang sopan, jelas, dan mudah dipahami. Gunakan huruf Times New Roman atau Arial dengan ukuran 12. Pada surat permohonan ganti nama di pengadilan negeri, sertakan identitas diri Anda, seperti nama lengkap, nomor KTP, dan alamat lengkap. Jangan lupa untuk menyertakan alasan mengapa Anda ingin mengganti nama. Langkah terakhir adalah mengumpulkan berkas-berkas yang diperlukan, seperti fotokopi identitas diri, fotokopi akta kelahiran, dan fotokopi surat nikah jika ada. Setelah selesai, Anda dapat membawa berkas-berkas tersebut ke Pengadilan Negeri terdekat untuk diproses. Syarat dan Ketentuan dalam Penggantian Nama di Pengadilan Negeri Sumber bing Tidak semua orang dapat mengganti namanya di Pengadilan Negeri. Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sebelum proses penggantian nama dapat dilakukan. Pertama, nama yang akan diganti tidak boleh bertentangan dengan hukum dan norma yang berlaku. Kedua, nama yang akan diganti tidak boleh menyalahi ketentuan agama atau adat istiadat yang berlaku di lingkungan masyarakat. Ketiga, nama yang akan diganti tidak boleh menimbulkan kerugian atau masalah hukum bagi orang lain. Keempat, nama yang akan diganti haruslah nama yang asli dan bukan nama samaran. Jika semua syarat dan ketentuan telah dipenuhi, proses penggantian nama dapat dilakukan dengan mengikuti tata cara yang telah dijelaskan sebelumnya. Perlu diingat bahwa mengganti nama bukanlah hal yang mudah. Oleh karena itu, pikirkan baik-baik alasan dan dampak dari penggantian nama sebelum memutuskan untuk mengajukan permohonan ganti nama di Pengadilan Negeri. Berapa Lama Proses Penggantian Nama Di Pengadilan Negeri? Sumber bing Waktu yang dibutuhkan untuk proses penggantian nama di Pengadilan Negeri bervariasi tergantung dari kecepatan proses administrasi di Pengadilan Negeri tempat Anda mengajukan permohonan ganti nama. Namun, secara umum proses penggantian nama dapat memakan waktu sekitar 3-4 minggu. Oleh karena itu, pastikan untuk mengajukan permohonan ganti nama dengan waktu yang cukup agar tidak mengganggu kegiatan harian Anda. Setelah proses penggantian nama selesai, Anda akan mendapatkan surat keputusan dari Pengadilan Negeri yang berisi penetapan nama baru Anda. Surat keputusan ini dapat digunakan sebagai bukti resmi bahwa Anda telah mengganti nama di Pengadilan Negeri. Jangan lupa untuk mengurus semua dokumen yang terkait dengan perubahan nama ini seperti KTP, Kartu Keluarga, dan lainnya agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Berapa Biaya Penggantian Nama di Pengadilan Negeri? Biaya untuk mengganti nama di Pengadilan Negeri bervariasi tergantung dari masing-masing Pengadilan Negeri. Namun, secara umum biaya yang diperlukan untuk mengganti nama di Pengadilan Negeri berkisar antara 500 ribu hingga 1 juta rupiah. Pastikan untuk mengecek biaya yang diperlukan di Pengadilan Negeri tempat Anda mengajukan permohonan ganti nama agar tidak salah dalam perhitungan biaya. Demikianlah informasi tentang cara membuat surat permohonan ganti nama di Pengadilan Negeri. Semoga informasi ini dapat membantu Anda dalam proses penggantian nama dan memudahkan Anda dalam membuat surat permohonan ganti nama di Pengadilan Negeri. Halo, gue adalah penulis seru yang doyan banget nulis tentang pendidikan, soal, dan tutorial. Gue nggak cuma berbagi ilmu, tapi juga selipin guyonan biar belajar jadi lebih asyik. Yuk, mari kita eksplor dunia pengetahuan sambil ketawa bareng! Halo, gue adalah penulis seru yang doyan banget nulis tentang pendidikan, soal, dan tutorial. Gue nggak cuma berbagi ilmu, tapi juga selipin guyonan biar belajar jadi lebih asyik. Yuk, mari kita eksplor dunia pengetahuan sambil ketawa bareng!
DemikianPermohonan Surat Penetapan Status / Perubahan Status / Peremajaan dan Balik Nama Kendaraan Bermotor *) ini kami buat dengan data/informasi yang sebenar-benarnya, apabila data/informasi yang kami berikan tidak benar atau palsu, kami bersedia Surat Penetapan Status / Perubahan Status / Peremajaan dan Balik Nama Kendaraan Bermotor *) yang sudah diterbitkan untuk dicabut dan dituntut
Tersangka kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan kesehatan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 6/3/2023. Foto Jonathan Devin/kumparanTim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia mengadukan lima orang jaksa yang menangani perkara dugaan mencemarkan nama baik Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait kasus tambang Blok Wabu, Intan Jaya, Papua. Kelima jaksa tersebut dilaporkan ke Komisi Kejaksaan Komjak terkait dugaan pelanggaran jaksa tersebut diduga melanggar etik karena tidak menjalankan kewenangannya dengan berintegritas dan jujur. Para jaksa disebut berbohong. Jaksa disebut menyampaikan pernyataan yang diduga tidak sesuai dengan fakta soal keberadaan Luhut yang saat itu berada di luar negeri. Sebab di hari yang sama, Luhut diagendakan diperiksa sebagai saksi di persidangan. "Pada tanggal 29 Mei lalu dengan agenda sidang pemeriksaan saksi pelapor yaitu LBP, jaksa di muka persidangan menyatakan LBP [Luhut Binsar Pandjaitan] berada di luar negeri," kata Tim Kuasa Hukum Fatia Maulidiyanty dan Haris Azhar, Andi Muhammad Rezaldy, dalam keterangannya, Selasa 6/6."Namun, berdasarkan penelusuran kami, LBP ternyata sudah berada di Jakarta dan ada agenda rapat terbatas bersama dengan Presiden, Wakil Presiden juga beberapa menteri lainnya," tersebut menjadi dasar kuasa hukum Haris-Fatia menyebut jaksa berbohong dan mengada-ada di hadapan persidangan. Mereka diduga melanggar Pasal 5 huruf a Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER–014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa. Bunyinya "Jaksa wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat profesi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan integritas, profesional, mandiri, jujur dan adil"Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 19/5. Foto Zamachsyari/kumparanRespons KejagungKejaksaan Agung Kejagung merespons soal dilaporkannya 5 jaksa ke Komjak. Kejagung tidak mempermasalahkannya. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mempersilakan pihak terdakwa melaporkan kejadian tersebut ke pihak mana pun. Itu adalah hak Sumedana menegaskan jaksanya hanya membacakan jawaban atas surat permintaan saksi yang disampaikan Luhut lewat kuasa hukumnya, Juniver menjelaskan, berdasarkan informasi dan surat yang diterima pada sidang 29 Mei 2023, Jaksa Penuntut Umum hanya membacakan atau menyampaikan Surat Nomor 7786/JGP/V/2023 dan Surat Nomor 7787 /JGP/ V/ 2023 tanggal 26 Mei 2023 atas nama kuasa hukum saksi Luhut Binsar Pandjaitan yang ditujukan kepada Ketua Majelis Hakim Perkara Pidana Nomor 202/ 2023/ serta ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur selaku Penuntut surat tersebut, kata Sumedana, disampaikan permohonan maaf dari Luhut karena belum dapat memenuhi panggilan persidangan. Alasannya, Luhut sedang berada di luar negeri untuk melaksanakan tugas kenegaraan mewakili pemerintah."Oleh karena itu, tidak ada istilah Jaksa mengikuti agenda saksi, namun saksi yang mengikuti agenda persidangan, sehingga hal tersebut tidak dapat dibolak-balikan," kata Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu 7/6.Adapun dalam kasusnya, Haris-Fatia didakwa UU ITE terkait pemaparan data di kanal YouTube mengenai keterlibatan Luhut Binsar Pandjaitan di tambang Blok Wabu, Intan Jaya, ini sedang proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Jokowi tengah bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Menko Marves, Luhut B. Pandjaitan kanan saat peluncuran logo IKN Nusantara di Istana Negara, Rabu 30/5/2023. Foto Youtube/Sekretariat PresidenPengacara Luhut, Juniver Girsang, memberikan penjelasan soal surat yang diserahkan ke pengadilan mengenai ketidakhadiran kliennya dengan alasan sedang di luar menyebut surat panggilan dari pengadilan itu diterima pada sekitar 24 Mei 2023. Ketika itu, Luhut masih berada di luar negeri."Lantas saya sampai ke 'kapan kembalinya', kembalinya kemungkinan itu bisa senin pagi nyampe atau Senin malam," kata Juniver kepada wartawan, Jumat 2/6.Kemudian, Luhut menyampaikan tidak bisa menghadiri sidang tersebut. Sebab pada Senin 29 Mei 2023 ada rapat kabinet di Istana. Dalam surat yang diserahkan ke pengadilan, Juniver juga menyertakan bahwa Luhut baru bisa diperiksa di persidangan pada 8 Juni 2023.

Syariyah tentang tata cara membuat surat permohonan (pasal 119 HIR, 143 R. Bg jo. Pasal 58 UU No.7 tahun 1989 yang diuba dengan UU No.3 tahun 2006 dan UU No.50 Tahun 2009) c. Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Termohan telah menjawab surat permohonan ternyata ada perubahan, maka

Berbagai macam perkara yang diajukan ke Pengadilan, baik Pengadilan Negeri PN, Pengadilan Agama PA ataupun Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN baik perkara pemohonan maupun gugatan; Namun sebagai masyarakat awam masih kebingungan ketika sedang menghadapi permasalahan hukum atau memiliki keperluan khusus yang berhubungan dengan Pengadilan; Permohonan Yang Dapat Diajukan di Pengadilan Negeri Sebagai contoh, ketika seseorang ingin mengganti namanya pada Akte Kelahiran, ia bingung harus mengajukan permohonan penggantian nama ke Pengadilan mana? Apakah ke Pengadilan Negeri PN, Pengadilan Agama PA ataupun Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN; Jika salah mendaftarkan permohonannya, bisa-bisa permohonan akan ditolak oleh Pengadilan yang tidak memiliki wewenang memeriksa dan memutus perkaranya tersebut; Oleh karena itu, pentingnya kita mengetahui Pengadilan mana yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara kita tersebut sehingga permohonan yang diajukan tidak sia-sia dan dikabulkan; Kali ini BangDidav akan membagikan mengenai jenis permohonan apa saja yang dapat diajukan di Pengadilan Negeri; Check It Out! 1. Permohonan Perwalian Anak Di Bawah Umur; Untuk mengajukan Permohonan Pengangkatan wali / perwalian bagi anak yang belum dewasa dapat diajukan ke Pengadilan Negeri terhadap Anak masih di bawah umur yaitu berusia 18 tahun; Biasanya Permohonan Perwalian Anak Di Bawah Umur diajukan ketika si Anak mempunyai harta warisan sepeninggal orangtuanya; Namun dikarenakan si Anak masih di bawah umur dan belum cakap untuk mempergunakan / menjual harta warisannya, maka harus ditunjuk wali untuk mewakili Si Anak tersebut; Untuk mendapatkan / menetapkan wali harus ditunjuk seorang wali yang cakap untuk mewakili anak si Anak melalui Penetapan Pengadilan; Adapun Dasar Hukum Perwalian Anak di Bawah Umur sebagai berikut Pasal 47 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; Pasal 1 Undang-undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak; Pasal 1 butir ke-1 Undang-undang No 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak; 2. Permohonan pengangkatan pengampuan bagi orang dewasa yang kurang ingatannya; Sama halnya dengan Permohonan Perwalian Anak Di Bawah Umur, Permohonan pengangkatan pengampuan juga dapat diajukan ke Pengadilan Negeri setempat dimana Pemohon berdomisili; Namun dalam hal pengampuan, diajukan terhadap orang yang telah dewasa menurut hukum, namun dianggap tidak cakap menurut hukum; Contohnya seseorang yang tidak bisa mengurus harta bendanya lagi dikarenakan suatu penyakit atau hilangnya ingatan pikun; Hal ini diperlukan seseorang yang cakap untuk ditujukan sebagai wali pengampu untuk mewakili seseorang tersebut untuk mengurus harta bendanya berdasarkan Penetapan Pengadilan; Adapun dasar hukum dari Pengangkatan Pengampuan bagi orang yang dewasa yang kurang ingatannya yaitu pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUHPerdata; 3. Permohonan Dispensasi Nikah; Untuk mengajukan permohonan dispensasi dapat diajukan di Pengadilan terhadap pria yang belum mencapai umur 19 tahun dan bagi wanita yang belum mencapai umur 16 tahun; Namun untuk pengajuan surat permohonan dispensasi nikah dapat diajukan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama; Untuk pengajuan dispensasi nikah bagi yang beragama Islam dapat diajukan di Pengadilan Agama sedangkan bagi yang beragama non muslim dapat diajukan di Pengadilan Agama; Adapun dasar hukum dispensasi nikah adalahPasal 7 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan; 4. Permohonan izin nikah; Pengajuan permohonan izin nikah dapat diajukan terhadap calon mempelai yang belum berumur 21 tahun; Sama halnya dengan dispensasi nikah untuk pengajuan surat permohonan ijin nikah dapat diajukan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama; Untuk pengajuan dispensasi nikah bagi yang beragama Islam dapat diajukan di Pengadilan Agama sedangkan bagi yang beragama non muslim dapat diajukan di Pengadilan Agama; Adapun dasar hukum permohonan izin nikah yaitu Pasal 6 ayat 5 Undang-undang Tahun 1974 tentang Perkawinan; 5. Permohonan pembatalan perkawinan; Permohonan pembatalan perkawinan juga dapat diajukan di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama; Bagi yang beragama Islam dapat diajukan di Pengadilan Agama sedangkan bagi yang beragama non muslim dapat diajukan di Pengadilan Agama; Adapun dasar hukum dari pembatalan perkawinan adalah Pasal 25, 26 dan 27 Undang-undang Tahun 1974 tentang Perkawinan; 6. Permohonan pengangkatan anak Permohonan pengangkatan anak dapat diajukan pasangan suami istri yang belum memiliki anak dengan persyaratan tertentu menurut Undang-Undang; Adapun dasar hukum dari pengangkatan anak adalah Surat Edaran MA No. 6/1983 dan pasal 857 KUHPerdata; 7. Permohonan untuk memperbaiki kesalahan dalam akta kelahiran; Jika seseorang menemukan kesalahan penulisan di dalam akta kelahirannya, ia dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri untuk memperbaiki kesalahan dalam akta kelahirannya; Dengan penetapan dari Pengadilan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat dapat memperbaiki kesalahan di dalam akta kelahiran yang bersangkutan; 8. Permohonan Ganti Nama Sama halnya dengan permohonan perbaikan akta kelahiran, penggantian nama seseorang juga harus melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri; Penggantian nama dilakukan ketika seseorang merasa tidak cocok dengan nama yang dimilikinya, entah dikarena sakit atau lain sebagainya sedangkan ia telah memiliki akta kelahiran; 9. Permohonan Akta Kematian Akta kematian yang terlambat diurus oleh pihak keluarga atau ahli waris dalam jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang juga harus melalui proses persidangan; Bagi ahli waris, akta kematian sangatlah penting sebagai salah satu persyaratan untuk menjadi ahli waris dari harta yang ditinggalkan oleh orangtuanya; Untuk itu untuk mendapatkan akta kematian yang terlambat, harus mendaftarkan permohonan pengajuan akta kematian ke Pengadilan Negeri; 10. Permohonan Perbaikan Akta Nikah / Perkawinan Jika seseorang atau pasangan mendapatkan kesalahan di dalam akta nikah / perkawinannya baik itu identitas maupun tanggal, bulan dan tahun di dalam akta nikah / perkawinan, harus terlebih dahulu mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri; Jika tidak, pihak yang berwenang KUA / Dukcapil setempat tidak akan dapat memperbaiki kesalahan dalam akta nikah / perkawinan tersebut tanpa adanya penetapan dari Pengadilan Negeri; 11. Permohonan penunjukkan wasit; Permohonan penunjukkan seorang atau beberapa orang wasit oleh karena para pihak tidak bisa atau tidak bersedia untuk menunjuk wasit, dapat diajukan di Pengadilan Negeri; Adapun dasar hukum dari penunjukkan wasit adalah Pasal 13 dan 14 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa; Demikianlah beberapa permohonan yang umumnya dapat diajukan di Pengadilan Negeri, sebenarnya masih banyak lagi permohonan-permohonan yang dapat diajukan di Pengadilan Negeri; Seperti permohonan akta cerai, pembubaran perseroan, eksekusi, gezeling, kepailitan badan hukum, pelaksanaan arbitrase nasional dan internasional dan lain sebagainya; Namun Penulis hanya membagikan beberapa permohonan yang umumnya saja yang biasa diajukan ke Pengadilan Negeri; Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan dapat dijadikan referensi hukum untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang dihadapi; Sekian Terima Kasih...
PengantarKetua Pengadilan; Visi dan Misi Pengadilan Negeri Ruteng; Perjanjian Kinerja; Tugas Pokok & Fungsi; Profile Pengadilan. Sejarah Pengadilan; Profil Hakim & Pegawai; Struktur Organisasi; Wilayah Hukum; video Profil Pengadilan; Sistem Pengelolaan PN. Surat Keputusan; Cetak Biru Mahkamah Agung RI; E-Learning MARI; Area I Manajemen
Halo semua, kali ini kita akan membahas tentang bagaimana cara mengurus perubahan nama di Pengadilan Negeri. Perubahan nama ini mungkin dilakukan karena beberapa alasan, seperti ingin mengganti nama keluarga atau ingin memperbaiki ejaan nama. Berikut adalah cara dan contoh surat pengunduran diri dari organisasi Pramuka terbaik. Apa Itu Perubahan Nama di Pengadilan Negeri?Mengapa Harus Mengurus Perubahan Nama di Pengadilan Negeri?Cara Mengurus Perubahan Nama di Pengadilan NegeriContoh Surat Pengunduran Diri dari Organisasi Pramuka Terbaik Apa Itu Perubahan Nama di Pengadilan Negeri? Perubahan nama di Pengadilan Negeri adalah proses yang dilakukan oleh seseorang untuk mengubah nama aslinya yang tertera di akte kelahiran. Proses ini memerlukan proses administrasi yang melibatkan lembaga pemerintah. Jadi, nama Anda akan diperbarui dan diubah di dokumen resmi Anda seperti Kartu Tanda Penduduk KTP dan surat-surat lainnya. Mengapa Harus Mengurus Perubahan Nama di Pengadilan Negeri? Ada beberapa alasan kenapa seseorang ingin melakukan perubahan nama di Pengadilan Negeri. Mungkin karena nama asli yang diwarisi dari orang tua tidak sesuai dengan preferensi atau panggilan nama yang lebih cocok. Selain itu, mungkin ada kesalahan dalam penulisan nama pada akte kelahiran sehingga harus dilakukan perbaikan ejaan. Cara Mengurus Perubahan Nama di Pengadilan Negeri Berikut adalah tahapan untuk mengurus perubahan nama di Pengadilan Negeri Melakukan pencarian nama di website Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkumham untuk memastikan bahwa nama tersebut tidak berkaitan dengan masalah hukum atau pelanggaran yang dilakukan sebelumnya. Menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti fotokopi KTP dan surat asli dari lembaga atau instansi yang memerlukan perubahan nama jika ada. Mengisi formulir permohonan penggantian nama di Pengadilan Negeri terdekat dengan tempat tinggal. Membawa semua dokumen dan formulir ke Pengadilan Negeri dan melakukan pembayaran biaya administrasi. Menunggu proses penggantian nama selesai dan menerima salinan akte kelahiran yang sudah diperbaharui dengan nama baru. Contoh Surat Pengunduran Diri dari Organisasi Pramuka Terbaik Dalam suatu organisasi, kita bisa menjadi aktif dan berkontribusi sesuai dengan kemampuan kita. Namun, ada kalanya kita harus mengundurkan diri dari organisasi tersebut karena beberapa alasan. Berikut adalah contoh surat pengunduran diri dari organisasi Pramuka terbaik Alamat Tanggal Kepada Yth., Ketua Kwartir Cabang Pramuka Di Tempat Dengan hormat, Saya yang bertanda tangan di bawah ini Nama Lengkap [Nama Lengkap Anda] Nama Panggilan [Nama Panggilan Anda] Alamat [Alamat Anda] Nomor Telepon [Nomor Telepon Anda] Kwartir Ranting [Kwartir Ranting Pramuka Anda] Dalam hal ini, saya menyampaikan informasi bahwa saya ingin mengundurkan diri dari keanggotaan Pramuka pada Kwartir Cabang tempat saya bergabung. Saya sangat menikmati proses pembelajaran dan pengalaman yang diberikan oleh organisasi Pramuka ini, namun saya merasa bahwa saat ini saya belum bisa melanjutkan keanggotaan saya pada organisasi ini dan saya ingin fokus untuk kegiatan lain yang sedang saya jalani. Saya memohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin saya sebabkan atas keputusan ini dan saya sangat berterima kasih atas kesempatan yang diberikan oleh Pramuka dalam pengalaman keanggotaan saya. Demikian surat pengunduran diri ini saya buat dengan sebenarnya dan untuk digunakan sebagaimana mestinya. Hormat saya, [Nama Lengkap Anda] [Tanggal Pembuatan Surat Pengunduran Diri] Jadi, itu dia contoh surat pengunduran diri dari organisasi Pramuka yang bisa kamu gunakan sebagai referensi jika kamu ingin mengundurkan diri dari organisasi manapun. Selanjutnya, sebagai tambahan informasi, berikut adalah dokumen apa saja yang perlu kamu siapkan untuk mengurus perubahan nama di Pengadilan Negeri Akta kelahiran asli KTP asli Buku nikah jika kamu sudah menikah Surat izin mengganti nama jika mengganti nama bukan karena perbaikan ejaan dan diizinkan oleh Pengadilan Negeri Dalam proses administrasi ini, kamu juga harus membayar biaya administrasi sebesar Rp Proses ini memerlukan waktu sekitar satu atau dua minggu tergantung pada Pengadilan Negeri yang kamu pilih. Setelah proses selesai, penggantian nama akan diperbarui pada dokumen resmi Anda seperti KTP dan surat-surat lainnya. Mudah, bukan? Demikianlah cara dan contoh surat pengunduran diri dari organisasi Pramuka terbaik, serta contoh perubahan nama di Pengadilan Negeri. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu Anda dalam beberapa proses dan keputusan penting. VDk8.
  • j1bacn1xzk.pages.dev/227
  • j1bacn1xzk.pages.dev/15
  • j1bacn1xzk.pages.dev/273
  • j1bacn1xzk.pages.dev/2
  • j1bacn1xzk.pages.dev/199
  • j1bacn1xzk.pages.dev/34
  • j1bacn1xzk.pages.dev/205
  • j1bacn1xzk.pages.dev/375
  • surat permohonan ganti nama di pengadilan