Desa Desa Segobang: Judul: SISTEM PENGELOLAAN AIR BERSIH: Status: Aktif: Keterangan: Perkades tentang pengelolaan air bersih oleh hippam : Dokumen: Tanggal Penetapan: 30-12-2020

dalammelaksanakan kerja sama antar-Desa. 14. Peraturan Bersama Kepala Desa adalah peraturan yang ditetapkan oleh 2 (dua) atau lebih kepala Desadan bersifat mengatur. 15. Keputusan Kepala Desa adalah penetapan Kepala Desayang bersifat konkret, individual, final, dan mengikat. 16. Kesepakatan Bersama adalah kesepakatan para pihak
2) Peraturan bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berisi materi kerjasama desa. (3) Peraturan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c berisi materi pelaksanaan peraturan desa, peraturan bersama kepala desa dan tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. BAB III

PENETAPANPERATURAN DESA SISTEM PENGELOLAAN AIR BERSIH. 21 Desember 2021 12:14:18 Administrator 1.603 Kali Dibaca Agenda Desa. Selasa, 21 Desember 2021. Bertempat di ruang rapat Kantor Desa Apuan, Perbekel Desa Apuan I Wayan Sunarta, Ketua BPD Desa Apuan I Dewa Gede Agung Semarabawa, SH.MH Besertaa Anggota, Sekretaris Desa Apuan I Wayan Miarta

PeraturanMenteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 4, BN.2020/No.130, 17 hlm Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum DenganPersetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG dan WALIKOTA BANDAR LAMPUNG MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Bandar Lampung. 2. dZ5AF.
  • j1bacn1xzk.pages.dev/371
  • j1bacn1xzk.pages.dev/156
  • j1bacn1xzk.pages.dev/175
  • j1bacn1xzk.pages.dev/251
  • j1bacn1xzk.pages.dev/317
  • j1bacn1xzk.pages.dev/346
  • j1bacn1xzk.pages.dev/262
  • j1bacn1xzk.pages.dev/358
  • peraturan bersama kepala desa tentang pengelolaan air bersih