PengertianAfiliasi pada pembahasan ini terdapat 3 bagian yaitu: 1. Pemasaran, Affiliate Marketing. 2. Pasar Modal, Afiliasi Pemilik Saham. 3. Akuntansi, Afiliasi Perusahaan. "Lebih banyak Anda membaca artiker ini sampai selesai, lebih banyak hal yang Anda ketahui. Lebih banyak hal yang Anda pelajari, lebih banyak informasi yang ada ketahui."

- Pernahkah mendengar apa itu afiliasi? Afiliasi adalah istilah yang cukup sering didengar dalam dunia bisnis. Arti afiliasi kerapkali dikaitkan dengan kepemilikan perusahaan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, arti afiliasi adalah sebuah pertalian dan berhubungan sebagai anggota atau cabang dalam sebuah lembaga atau adalah bentuk kepemilikan saham Sementara itu dikutip dari Investopedia, dalam dunia bisnis, afiliasi adalah bentuk kepemilikan yang secara tidak langsung ataupun secara langsung bisa mengendalikan sebuah entitas, dalam hal ini badan usaha atau perusahaan. Arti afiliasi adalah berbeda dengan pengendali saham atau pemilik mayoritas saham. Afiliasi lebih lazim digunakan untuk kepemilikan saham minoritas. Baca juga Apa Arti Berhad, Sdn, dan Sdn Berhad pada Nama Perusahaan Malaysia? Arti afiliasi juga dapat menggambarkan jenis hubungan di mana setidaknya satu atau lebih perusahaan adalah anak perusahaan dari perusahaan induk yang lebih besar. Dalam beberapa kasus, afiliasi adalah kerap digunakan oleh pemegang saham mayoritas untuk menempatkan sahamnya di perusahaan yang sama melalui perusahaan ketiga. Di Indonesia misalnya, kepemilikan saham di atas 50 persen disebut sebagai anak perusahaan. Apabila sahamnya merupakan minoritas, maka disebut sebagai perusahaan afiliasi. ANDREW LOTULUNG Apa itu afiliasi, afiliasi adalah istilah lazim dalam dunia bisnis. Arti afiliasi bisa diartikan sebagai kepemilikan saham. Sebagai contoh, perusahaan PT Cinta Abadi memiliki saham sebesar 20 persen di PT Asmara Jaya dan 65 persen saham di PT Gejolak Hati. Maka PT Asmara Jaya adalah perusahaan afiliasi dari PT Cinta Abadi. Sementara PT Gejolak Hati adalah anak perusahaan dari PT Cinta Abadi. Baca juga Apa Itu Business Plan Pengertian, Manfaat, Cara Membuatnya Selain itu, PT Asmara Jaya dan PT Gejolak Hati bisa juga disebut perusahaan yang saling terafiliasi. Ini karena di kedua perusahaan tersebut, ada saham yang sama-sama dimiliki oleh PT Cinta Abadi. Afiliasi adalah hal yang sangat lumrah dalam dunia bisnis. Afiliasi dapat ditemukan dengan mudah di banyak perusahaan. Perusahaan afiliasi adalah jenis perusahaan yang sering disangka sama dengan anak perusahaan. Perbedaan hubungan antara anak perusahaan dan perusahaan afiliasi adalah ada pada wewenang perusahaan induk. Perusahaan afiliasi adalah perusahaan yang cenderung bergerak secara independen. Perusahaan induk tidak sepenuhnya memiliki kendali, walaupun mempunyai penyertaan modal yang besar di perusahaan afiliasi. Sedangkan, anak perusahaan lebih dari 50 persen sahamnya dimiliki perusahaan induk. Sehingga, perusahaan induk punya kendali penuh atas keputusan-keputusan bisnis pada anak perusahaan. Baca juga Apa Itu Riba Yad Pengertian, Contoh, dan Hukum Larangannya Perusahaan induk merupakan perusahaan yang jadi perusahan utama, menjadi pengendali untuk anak perusahaan, mengawasi, dan mengatur seluruh lini bisnis yang ada di bawahnya. Walaupun perusahaan afiliasi adalah bisa saja bergerak sendiri, tetap punya kontrak terikat dengan sistem perusahaan induk. Misalnya, kemitraan untuk menghasilkan suatu produk dalam kurun waktu MAHARDHIKA Untuk meningkatkan keuntungan, afiliasi dalam jalan perusahaan, arti afiliasi juga terkait dengan kepemilikan saham. Contoh afiliasi Biasanya, perusahaan afiliasi bisa ditemukan pada bisnis yang saling terkait. Di pasar modal misalnya, perusahaan sekuritas akan memiliki saham di perusahaan pengelola aset hingga perusahaan penjamin emisi. Sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perbankan bank biasanya akan memiliki saham atau terafilisasi dengan perusahaan yang bergerak di bidang asuransi, dana pensiun, sekuritas, dan sektor lainnya yang masih terkait dengan jasa keuangan. Hal yang sama juga terjadi pada grup perusahaan yang menguasai bisnis dari hulu ke hilir. Perusahaan perkebunan sawit lazim memiliki anak usaha atau afiliasi pada perusahaan pemilik pabrik minyak goreng. Baca juga Apa Itu Riba Pengertian, Jenis, Contoh, dan Hukumnya dalam Islam Di pasar modal, sejumlah emiten dari berbagai sektor melakukan transaksi afiliasi, baik dengan sesama anak usaha dari induk perusahaan yang sama atau antara induk dan anak usaha. Bagi perusahaan besar, afiliasi adalah salah satu cara meningkatkan penjualan atau tujuan ekspansi bisnis tanpa harus menguasai saham mayoritas. Afiliasi adalah sebuah langkah mendapatkan keuntungan tambahan dengan bekerja sama dengan perusahaan lain yang menawarkan keuntungan dan membentuk perusahaan baru. Ciri-ciri perusahaan afiliasi Beberapa contoh perusahaan afiliasi adalah sebagai berikut 1. Kepemilikan saham induk kurang dari 50 persen Seperti yang sudah dijelaskan di atas, kepemilikan saham afiliasi adalah kurang dari 50 persen atau bukan pengendali saham. Hal inilah yang membedakan afiliasi dengan anak usaha. 2. Penempatan komisaris atau direksi Sudah wajar apabila perusahaan induk menempatkan wakilnya di perusahaan afiliasi sebagai fungsi kontrol seperti menempatkan posisi direksi atau komisaris di dalam manajemen perusahaan afiliasi. 3. Hubungan karyawan saling terkait Selain menempatkan orang di komisaris maupun direksi, perusahaan induk juga kerap menempatkan karyawannya di perusahaan afiliasi. Baik sebagai karyawan yang diperbantukan maupun karyawan yang memang dipekerjakan di sana. 4. Bisnis saling terkait Ciri perusahaan afiliasi adalah kerapkali bisnisnya terkait dengan perusahaan induk. Seperti perusahaan semen yang mempercayakan produksi kemasaran pada perusahaan pengemasan yang sahamnya sebenarnya masih dimiliki perusahaan semen alias terafiliasi. ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR Afiliasi adalah hal umum dalam perusahaan. Apa itu afiliasi atau arti afiliasi? Itulah beberapa contoh, ciri, dan keuntungan dari perusahaan yang saling terafiliasi. Arti afiliasi berbeda dengan anak usaha. Pada dasarnya, afiliasi adalah upaya perusahaan mengejar keuntungan secara maksimal. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
ViewDAFTAR PENYERTAAN MODAL PERUSAHAAN ACCOUNTING 103 at Universitas Diponegoro. Fiel Fiel LAMPIRAN - VI 1771 - VI KEMENTERIAN KEUANGAN RI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAFTAR Webinar ini bertujuan untuk memahami lebih dalam kegiatan pasar modal mengenai transaksi material, transaksi afiliasi, dan benturan kepentingan dalam rangka menjaga industri pasar modal yang sehat serta melindungi kepentingan investor material, transaksi afiliasi, dan benturan kepentingan pada perusahaan terbuka sangat berpengaruh terhadap laporan-laporan yang disampaikan kepada pemegang saham dan otoritas, yang persyaratannya harus dipenuhi dari setiap transaksi yang dilakukan emiten. Karena perusahaan tertutup yang telah berubah statusnya menjadi perusahaan terbuka emiten tidak mudah melakukan praktiknya, terdapat ketentuan mengenai transaksi material, transaksi afiliasi dan benturan kepentingan pada perusahaan terbuka. Pengaturan transaksi material, transaksi afiliasi, dan benturan kepentingan perlu dilakukan dalam rangka menjaga industri pasar modal yang sehat serta melindungi kepentingan investor dasar itu, Hukumonline akan menyelenggarakan Webinar Hukumonline 2023 “Efektivitas Kegiatan Pasar Modal Transaksi Material, Transaksi Afiliasi, dan Benturan Kepentingan” yang akan diadakan pada Selasa 27 Juni 2023 melalui platform Zoom Webinar. Materi yang akan disampaikan antara lain mengenai pemahaman, aspek-aspek penting, best practice, dan antisipasi serta mitigasi risiko dalam aktivitas Transaksi Material, Transaksi Afiliasi, dan Benturan ini akan hadir Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Pendidikan dan Kompetensi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal HKHPM, yaitu Sampurno Budisetianto, yang akan memberikan pemahaman mengenai Transaksi Material, Transaksi Afiliasi, dan Benturan membuka pendaftaran Webinar ini bagi yang berminat. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini, tempat terbatas, first come first served! Jika Anda tertarik, silahkan klik di sini atau klik gambar di bawah ini!Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 17/ Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha serta Peraturan OJK Nomor 42/ Tahun 2020 mengenai Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Diterbitkannya dua regulasi ini penting bagi para pelaku pasar modal karena menjadi aturan berpraktik bagi emiten atau perusahaan regulasi ini terbit demi tercapainya kelancaran dan efektivitas dalam memberi perlindungan pemegang saham publik dan transparansi kegiatan pasar modal, juga untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pasar dan praktik terbaik bagi para Pelaku pasar modal. Kehadiran regulasi ini menjadi penting bagi para pelaku pasar modal karena menjadi aturan bagi emiten atau perusahaan terbuka.
Formulirini digunakan untuk melaporkan daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi, daftar utang dari pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi, daftar piutang kepada pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi. g. Lampiran Khusus dan Dokumen Lain. Selain lampiran I - VI dalam dalam formulir 1771, WP juga harus melengkapi formulir
Pengertian Perusahaan Afiliasi Affiliated Company Pengertian Perusahaan Afiliasi Affiliated Company adalah Suatu perusahaan yang berada dalam suatu sistem perusahaan induk. Suatu Perusahaan dikatakan sebagai Perusahaan Afiliasi Affiliated Company dengan perusahaan lain apabila 1. Salah satu atau lebih direktur atau pejabat setingkat dibawah direktur atau komisaris suatu perusahaan, ternyata juga menjabat sebagai direktur atau pejabat setingkat dibawah direktur atau komisaris di perusahaan Salah satu atau lebih direktur atau pejabat setingkat dibawah direktur atau komisaris suatu perusahaan, ternyata juga mempunyai hubungan keluarga dengan direktur atau pejabat setingkat dibawah direktur atau komisaris di perusahaan lain. 3. Salah satu pihak perusahaan dapat memberhentian direktur atau pejabat setingkat dibawah direktur atau komisaris suatu perusahaan, maka dua atau lebih perusahaan tersebut dikatakan mempunyai hubungan afiliasi atau sebagai perusahaan afiliasi. 4. Salah satu pihak perusahaan dapat mengendalikan perusahaan lainnya. maka dua atau lebih perusahaan tersebut dikatakan mempunyai hubungan afiliasi atau sebagai perusahaan afiliasi. Perusahaan Afiliasi Menurut PajakWajib Pajak dikatakan memiliki Afiliasi atau Hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak lain apabila memenuhi syarat sebagai berikut 1. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% dua puluh lima persen pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% dua puluh lima persen pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu Perpajakan atas Transaksi antara Perusahaan Afiliasi Afiliated CompanyPerlakuan Perpajakan atas Transaksi antara Perusahaan Afiliasi Afiliated Company meliputi Pajak Penghasilan PPh dan PPN Pajak Pertambahan Nilai.a. Pajak Penghasilan PPhApabila terdapat hubungan istimewa antara 2 dua perusahaan Wajib Pajak atau lebih, maka kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Apabila terjadi demikian, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Untuk menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut, maka digunakan metode 1. Metode perbandingan harga antara pihak yang independen comparable uncontrolled price method,2. Metode harga penjualan kembali resale price method, 3. Metode biaya-plus cost-plus method, 4. Metode lainnya seperti metode pembagian laba profit split method 5. Metode laba bersih transaksional transactional net margin method.Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan sebagai biaya, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak Pajak Pertambahan Nilai PPNApabila antara Pengusaha Kena Pajak PKP memiliki hubungan istimewa, maka mengakibatkan atas transaksi antar Pengusaha Kena Pajak PKP tersebut bisa terjadi kemungkinan harga yang ditekan lebih rendah dari harga harga yang ditekan lebih rendah dari harga pasar, maka menyebabkan PPN Pajak Pertambahan Nilai yang terutang menjadi lebih terjadi hubungan istimewa antar Pengusaha Kena Pajak PKP yang mengakibatkan harga jual lebih rendah dari harga pasar, maka Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan melakukan penyesuaian Harga Jual atau Penggantian yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak dengan harga pasar wajar yang berlaku di pasaran bebas. Baca Juga Referensi - Kamus Istilah Akuntansi Dhanny R Cyssco- Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
SP44/DHMS/OJK/VII/2022 SIARAN PERS. OJK PERKUAT KETAHANAN TI PERBANKAN, PERUSAHAAN PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN DAN PENGAWASAN PT BAHANA PEMBINAAN USAHA INDONESIA Jakarta, 29 Juli 2022. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong transformasi digital perbankan, pengaturan perusahaan pembiayaan sekunder perumahan serta penguatan pengawasan lembaga jasa keuangan dengan menerbitkan tiga
Cara Mengisi SPT Tahunan PPh Badan Nihil Formulir 1721 Mengisi kelengkapan Surat Pemberitahuan SPT Tahunan PPh Badan menjadi hal yang tidak mudah dilakukan apabila tidak dipahami dengan baik. Terutama, bagi Wajib Pajak Badan yang wajib memahami cara mengisi SPT Tahunan Badan Nihil terbaru secara lengkap dan jelas. Dalam pengisian SPT Tahunan Badan Nihil, Anda memerlukan formulir 1721 SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pasal 26 dan juga Surat Setoran Pajak SSP. Anda bisa mendapatkan kedua dokumen ini di Kantor Pelayanan Pajak KPP tempat Anda terdaftar atau mengunduh dengan mudah di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak. Berikut akan diuraikan bagaimana cara mengisi SPT Tahunan Badan Nihil secara lengkap untuk Anda. Dokumen Formulir 1721 dalam Pelaporan SPT Badan Nihil Bukti potong formulir 1721 A1 dilampirkan ketika Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh. Fungsinya adalah sebagai proses pengecekan kebenaran dari potongan pajak yang telah dibayarkan oleh Wajib Pajak. Formulir 1721 ini wajib dibuat dan dikeluarkan oleh pemberi kerja dan diberikan kepada penerima penghasilan karyawan atau pegawai pada setiap akhir periode penerimaan penghasilan atau paling lambat pada bulan berikutnya. Sebagai contoh Jika periode penerimaan penghasilan bulan Januari sampai dengan Desember, maka bukti pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1 diberikan pada akhir bulan Desember atau paling lambat bulan Januari di tahun berikutnya. Jika periode penerimaan penghasilan kurang dari satu tahun, maka bukti pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1 harus diberikan pada bulan terakhir atau paling lambat bulan berikutnya setelah berakhirnya periode penerimaan penghasilan. Contoh, periode penerimaan penghasilan bulan Januari sampai dengan Mei, maka bukti pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1 harus diberikan pada akhir bulan Mei atau bulan Juni. Pajak Penghasilan PPh Badan Nihil merupakan istilah pajak perusahaan dalam keadaan dimana perusahaan bersangkutan sudah tidak memiliki atau menjalankan kegiatan lagi. Keadaan ini juga dapat terjadi ketika perusahaan Anda masih memiliki atau menjalankan kegiatan operasional, tetapi seluruh pajaknya bersifat final. Hal ini menunjukkan bahwa perhitungan pajak perusahaan kurang bayar dengan jumlah Rp 0. Apabila perusahaan Anda mengalami keadaan di atas, segera persiapkan dokumen-dokumen dan ketahui tahapan cara mengisi SPT Tahunan Badan berikut ini. Jangan lupa, laporkan SPT Tahunan Badan Anda secara online melalui aplikasi e-Filing DJP Online atau ASP resmi Dirjen Pajak, e-Filing Klikpajak. 1. Lengkapi Profil Wajib Pajak Buka aplikasi perpajakan e-SPT Tahunan PPh Badan. Buka database Wajib Pajak milik Anda. Apabila Anda baru membuka database, Anda wajib memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP terlebih dahulu. Isi dan lengkapi profil Wajib Pajak yang ditampilkan sistem. Jika telah terisi dengan benar dan lengkap, tinggal tekan “Simpan”. Baca Juga Begini Cara Melakukan Pendaftaran NPWP Badan Online 2. Pembuatan Surat Pemberitahuan SPT Setelah Anda mengisi, melengkapi, dan menyimpan profil Wajib Pajak Anda, Anda bisa langsung login ke aplikasi e-SPT dengan mengisi username administrator dan password 123. Lakukan pembuatan Surat pemberitahuan SPT dengan memilih menu “Buat SPT Baru” lalu pilih “Tahun Pajak” dan pilih “Status Normal” kemudian pilih “Buat”. 3. Persiapkan Laporan Keuangan dan Data Tambahan Laporan Keuangan Laba Rugi Laporan Neraca Penghitungan Pajak Penghasilan PPh Terutang Data Penyusutan Aktiva, termasuk apabila ditemui Koreksi Fiskal 4. Lampiran Laporan Keuangan Anda cukup mengisi beberapa lampiran di bawah sesuai dengan jenis usaha yang perusahaan Anda jalankan. Misalnya, untuk perusahaan asuransi hanya cukup mengisi lampiran 8A-2. 8A-1 Perusahaan Industri Manufaktur 8A-2 Perusahaan Dagang 8A-3 Bank Konvensional 8A-4 Bank Syariah 8A-5 Perusahaan Asuransi 8A-6 Non-Kualifikasi selain 7 jenis usaha 8A-7 Dana Pensiun 8A-8 Perusahaan Pembiayaan 5. Lampiran Khusus Pada lampiran-lampiran khusus berikut ini, Anda diwajibkan mengisi lampiran 1A, “Daftar Penyusutan Dan Amortisasi Fiskal”. Sedangkan lampiran yang lain wajib diisi apabila relevan dengan perusahaan Anda. Misalnya, perusahaan Anda ternyata memiliki transaksi hubungan istimewa, maka wajib mengisi lampiran 3A, 3A-1, dan 3A-2. 1A Daftar Penyusutan Dan Amortisasi Fiskal apabila ditemui selisih antara penyusutan komersial dan fiskal, selisih tetap dimasukkan pada form lampiran 1 2A Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal 3A Pernyataan Transaksi Dengan Pihak Yang Memiliki Hubungan Istimewa 3A-1 Pernyataan Transaksi Dalam Hubungan Istimewa 3A-2 Pernyataan Transaksi Dengan Pihak Yang Merupakan Penduduk Negara Tax Haven Country 4A Daftar Fasilitas Penanaman Modal 5A Daftar Cabang Utama Perusahaan 6A Perhitungan Pph Pasal 26 Ayat 4 7A Kredit Pajak Luar Negeri 6. Formulir Lampiran Utama Formulir Lampiran Utama wajib diisi seluruhnya oleh Wajib Pajak meskipun Nihil. Form lampiran utama terdiri dari Lampiran I berisi Penghitungan penghasilan neto Fiskal. Lampiran II berisi mengenai Perincian Harga Pokok Penjualan, Biaya Usaha Lainnya, dan Biaya Dari Luar Usaha Secara Komersial. Lampiran III berisi tentang Kredit Pajak Dalam Negeri. Jumlah kredit pajak pada lampiran ini harus sama dengan Formulir Induk Butir 8A. Lampiran IV yang berisi Pajak Penghasilan PPh Final dan Penghasilan yang Tidak termasuk Objek Pajak. Misalnya, apabila perusahaan Anda memiliki penghasilan bersifat final, seperti real estate, jasa konstruksi, bunga deposito, dan sebagainya, maka harus dicantumkan pada lampiran IV ini. Hasil penjumlahan Pajak penghasilan PPh Final dipindahkan atau jumlahnya harus sama dengan Form Induk Butir 15A. Sementara itu, penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak dipindahkan ke Form Induk butir 15B. Lampiran V diisi sesuai dengan keadaan perusahaan Anda. Jangan lupa sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP untuk para pemegang saham, pengurus, dan komisaris. Daftar Pemegang Saham atau Pemilik Modal dan Jumlah Dividen Yang Dibagikan Daftar Susunan Pengurus Dan Komisaris Lampiran VI diisi sesuai dengan kondisi perusahaan Anda, meliputi Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi Daftar Utang Dari Pemegang Saham dan/atau Perusahaan Afiliasi Daftar Piutang Kepada Pemegang Saham Dan/Atau Perusahaan Afiliasi 7. Mengisi Surat Setoran Pajak dan Lampiran Khusus Pada menu SPT PPh tercantum lampiran khusus dan Surat Setoran Pajak SSP. Pada lampiran ini, Anda cukup mengisi sesuai dengan kepentingan Anda. Setelah mengisi Surat Setoran Pajak SSP dan lampiran khusus, Anda dapat melanjutkan dengan melengkapi isian Induk SPT dan pada tahap akhir, membuat file CSV. 8. Melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Nihil Apabila Anda telah melewati prosedur di atas, Anda dapat langsung melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Nihil. Pelaporan dapat dilakukan secara online melalui e-Filing Pajak. Laporkan pajak tahunan Badan Anda sebelum batas waktu pelaporan pada 30 April. Lebih awal Anda melapor pajak, lebih baik. Demikian pembahasan mengenai cara mengisi SPT Tahunan Badan Nihil. Segera laporkan pajak tahunan Anda. Apabila Anda mengalami kesulitan atau error saat menggunakan DJP Online, solusi lapor SPT Tahunan bisa melalui layanan e Filing Klikpajak. Layanan dari klikpajak sangat mudah dan gratis untuk digunakan selamanya. Klikpajak merupakan mitra resmi dari Ditjen Pajak yang bisa digunakan untuk melakukan e-Filing pajak online untuk semua jenis SPT tahunan Pajak. Dengan Klikpajak, urusan perpajakan Anda beres tanpa repot. Daftar sekarang juga di Klikpajak! DAFTARPENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN AFILIASI NO NAMA ALAMAT NPWP JUMLAH from TAX 898 at San Diego State University. Study Resources. Main Menu; by School; by Literature Title; Daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi no. School San Diego State University; Course Title TAX 898; Uploaded By JusticeMagpieMaster305.
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK PETUNJUK PENGISIAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN PETUNJUK UMUM Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 UU KUP, hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak adalah sebagai berikut Setiap Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya. SPT Tahunan ditandatangani oleh pengurus, direksi, atau orang yang diberi kuasa untuk menandatangani sepanjang dilampiri dengan surat kuasa khusus. SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani atau tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/ tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan serta Surat keterangan dan/atau Dokumen Yang Harus Dilampirkan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/ tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian dan Penandatanganan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-214/PJ./2001 tentang Keterangan dan/atau Dokumen Yang harus Dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan. Wajib Pajak harus mengambil sendiri formulir SPT Tahunan ke Kantor Pelayanan pajak KPP/Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan KP2KP atau dengan cara mengunduh download melalui website dan menyampaikannya paling lambat 4 empat bulan setelah Tahun Pajak berakhir. Penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak meliputi Pojok Pajak, Mobil Pajak dan Tempat Khusus Penerimaan Surat Pemberitahuan Drop Box atau dapat dikirimkan melalui pos dengan tanda bukti penerimaan surat atau dengan cara lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/ tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian dan Penandatanganan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan. Apabila pembayaran dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% dua persen perbulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 satu bulan. Wajib Pajak wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pembayaran pajak Bank Persepsi. Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh Pasal 29 paling lama 12 dua belas bulan. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2008 tentang Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran pajak, permohonan harus diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lama 9 sembilan hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran, dengan menggunakan formulir tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut. Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 dua bulan. Pemberitahuan harus disertai penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 satu tahun pajak dan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang. Apabila SPT Tahunan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan atau dalam batas waktu perpanjangan penyampaian SPT Tahunan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp satu juta rupiah. Pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan. Wajib Pajak yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan beserta lampirannya dalam bahasa Indonesia kecuali lampiran berupa laporan keuangan dan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat. Persetujuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/ Setiap orang yang karena kealpaannya atau dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan atau menyampaikan SPT Tahunan tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. PETUNJUK PENGISIAN SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2009 menggunakan format yang dapat dibaca dengan menggunakan mesin scanner, untuk itu perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut Jika WP membuat sendiri formulir SPT Tahunan, jangan lupa untuk membuat segi empat hitam di keempat sudut sebagai pembatas dokumen agar dokumen dapat di-scan. Ukuran kertas yang digunakan F4/Folio x 13 inch dengan berat minimal 70 gram. Kertas tidak boleh dilipat atau kusut. Kolom Identitas Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan mesin ketik, dalam mengisi isian yang tidak terstruktur seperti Nama Wajib Pajak, Jenis Usaha dan Negara Domisili Kantor Pusat khusus BUT kotak-kotak dapat diabaikan sepanjang tidak melewati batas samping kanan. Sedangkan untuk isian yang terstruktur seperti NPWP, Nomor Telepon isian harus didalam kotak. Contoh Pengisian Catatan Untuk yang menggunakan komputer atau tulis tangan, semua isian harus dalam kotak. Bagi Wajib Pajak yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat wajib menggunakan Formulir 1771 / $. Dalam mengisi kolom-kolom yang berisi nilai rupiah atau US dollar, harus tanpa nilai desimal. Contoh dalam menuliskan sepuluh juta rupiah adalah BUKAN dalam menuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima puluh sen adalah 125 BUKAN 125,50. LAMPIRAN – I FORMULIR 1771 – I dan FORMULIR 1771 – I / $ PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO FISKAL Angka 1 PENGHASILAN NETO KOMERSIAL DALAM NEGERI Yang dimaksud dengan penghasilan neto komersial dalam negeri adalah penghasilan neto menurut prinsip akuntansi komersial Indonesia, yakni semua penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha di Indonesia, termasuk penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang tidak termasuk Objek Pajak, dikurangi dengan pengeluaran/biaya-biaya sesuai dengan sistem dan metode akuntansi komersial Indonesia yang dianut secara taat azas, sebelum dilakukan penyesuaian-penyesuaian fiskal berdasarkan UU PPh dan peraturan pelaksanaannya. Huruf a - PEREDARAN USAHA Diisi dengan jumlah penerimaan/perolehan bruto dari kegiatan usaha di Indonesia, setelah dikurangi dengan retur dan pengurangan penjualan serta potongan tunai dalam Tahun Pajak yang bersangkutan bagi perusahaan dagang dan perusahaan industri. Huruf b - HARGA POKOK PENJUALAN Diisi dengan biaya-biaya yang merupakan harga pokok penjualan bagi kegiatan usaha Wajib Pajak. Apabila sesuai dengan sistem dan metode akuntansi komersial yang dianut Wajib Pajak tertentu misal bank, dana pensiun, reksadana, organisasi sosial, perkumpulan dan sebagainya tidak terdapat pemisahan atau pengelompokan biaya untuk harga pokok penjualan, maka seluruh biaya-biaya dilaporkan pada huruf c biaya usaha lainnya. Huruf c - BIAYA USAHA LAINNYA Diisi dengan biaya-biaya usaha yang tidak termasuk ke dalam kelompok harga pokok penjualan. Huruf d - PENGHASILAN NETO DARI USAHA 1a-1b-1c Penghasilan neto tersebut diperoleh dari Peredaran Usaha dikurangi Harga Pokok Penjualan dikurangi Biaya Usaha Lainnya. Huruf e - PENGHASILAN DARI LUAR USAHA Diisi dengan jumlah Penghasilan Bruto Dari Luar Usaha yang diterima dan/atau diperoleh dari luar kegiatan usaha tersebut pada huruf a, seperti penghasilan dari penyertaan modal di Indonesia, penghasilan dari penjualan/pengalihan/persewaan harta, serta penghasilan lainnya yang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha atau tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha. Huruf f - BIAYA DARI LUAR USAHA Diisi dengan biaya-biaya langsung yang terkait dengan penghasilan dari luar usaha tersebut pada huruf e. Huruf g - PENGHASILAN NETO DARI LUAR USAHA 1e-1f Diisi dengan hasil pengurangan huruf e dengan huruf f. Huruf h – Jumlah 1d+1g Cukup jelas. Angka 2 PENGHASILAN NETO KOMERSIAL LUAR NEGERI Diisi dengan penghasilan neto yang diterima atau diperoleh di luar negeri, sesuai dengan lampiran khusus 7A/7B kolom 4 'Jumlah Neto'. Angka 3 JUMLAH PENGHASILAN NETO KOMERSIAL 1h+2 Diisi dengan jumlah penghasilan neto komersial Dalam Negeri dan Luar Negeri. Angka 4 PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPh FINAL DAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK Untuk menghitung penghasilan neto fiskal yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum, penghasilan dari sumber di Indonesia yang dikenakan PPh final dan yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak harus dikeluarkan kembali, sehingga dengan pengurangan penghasilan tersebut pada jumlah penghasilan neto fiskalnya angka 8 akan menjadi nihil/netral. Diisi dengan jumlah penghasilan neto komersial atas penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final dan penghasilan neto komersial atas penghasilan yang tidak termasuk objek pajak yang telah dimasukkan dalam angka 1 formulir 1771 - I dan dalam hal mengalami kerugian komersial, diisi sesuai dengan jumlah kerugian komersialnya. Angka 5 PENYESUAIAN FISKAL POSITIF Yang dimaksud dengan penyesuaian fiskal positif adalah penyesuaian terhadap penghasilan neto komersial di luar unsur penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang tidak termasuk Objek Pajak dalam rangka menghitung Penghasilan Kena Pajak berdasarkan UU PPh beserta peraturan pelaksanaannya, yang bersifat menambah penghasilan dan/atau mengurangi biaya-biaya komersial tersebut pada angka 1. Huruf a. Penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat 1 huruf b UU PPh, pengeluaran perusahaan untuk pembelian/perbaikan rumah atau kendaraan pribadi, biaya perjalanan pribadi/keluarga, biaya premi asuransi pribadi/keluarga, dan pengeluaran lainnya untuk kepentingan pemegang saham, sekutu, atau anggota, tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan. Huruf b. Penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat 1 huruf c UU PPh, pembentukan atau pemupukan dana cadangan secara fiskal tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan. Namun untuk jenis-jenis usaha tertentu yang secara ekonomis memang diperlukan adanya cadangan untuk menutup beban atau kerugian yang akan terjadi di kemudian hari, secara fiskal diperkenankan, yang terbatas pada 1 cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang; 2 cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; 3 cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan; 4 cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan; 5 cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan 6 cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri. Lihat * Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/ tentang Pembentukan Atau Pemupukan Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya. Huruf c. Berdasarkan Pasal 4 ayat 3 huruf d UU PPh, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan benefit in-kind bukan merupakan penghasilan bagi pegawai yang bersangkutan. Oleh karena itu sesuai dengan prinsip taxability and deductibility, penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat 1 huruf e UU PPh, bagi Wajib Pajak pemberi kerja tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan. Namun pemberian natura berupa penyediaan makanan/minuman di tempat kerja bagi seluruh pegawai, demikian pula pemberian natura dan kenikmatan di daerah terpencil yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, serta pemberian natura atau kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya seperti pakaian dan peralatan khusus untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan, antar-jemput pegawai, serta akomodasi untuk awak kapal, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan. Lihat * Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/ tentang tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja. Huruf d. Penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat 1 huruf f UU PPh, pembayaran gaji, honorarium, dan imbalan lain sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan kepada pemegang saham atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 4 UU PPh, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sepanjang jumlahnya tidak melebihi kewajaran. Kewajaran diukur berdasarkan standar yang berlaku umum untuk pekerjaan dengan kualifikasi yang sama yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa. Atas selisih yang melebihi kewajaran tersebut dapat dikategorikan sebagai pembagian laba. Huruf e. Berdasarkan Pasal 4 ayat 3 huruf a UU PPh, bantuan atau sumbangan dan harta hibahan yang diterima oleh badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial, atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, bukan merupakan penghasilan sepanjang tidak terdapat hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan. Oleh karena itu sesuai dengan prinsip taxability and deductibility, penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat 1 huruf g UU PPh, bagi Wajib Pajak pemberi bantuan atau sumbangan dan harta hibahan tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan. Lihat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 604/ tentang Badan-Badan Dan Pengusaha Kecil Yang Menerima Harta Hibahan Yang Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak Penghasilan. Zakat atas penghasilan yang dibayar oleh Wajib Pajak Badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, dengan syarat Penghasilan yang dikenakan zakat merupakan Objek Pajak yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan; Pembayaran zakat dilakukan kepada Badan Amil Zakat BAZ atau Lembaga Amil Zakat LAZ yang dibentuk atau disahkan pembentukannya oleh Pemerintah Pusat/Daerah; Dengan demikian zakat atas harta selain penghasilan dan zakat atas penghasilan yang tidak memenuhi persyaratan tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan perlakuan pajaknya sama dengan sumbangan. Huruf f. Penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat 1 huruf h UU PPh, Pajak Penghasilan badan serta kredit pajak bukan merupakan biaya perusahaan. Huruf g. Berdasarkan Pasal 4 ayat 3 huruf i UU PPh, bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi bukan merupakan penghasilan. Oleh karena itu sesuai dengan prinsip taxability and deductibility, penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat 1 huruf j UU PPh, bagi perseroan komanditer tersebut pembayaran gaji kepada para anggotanya tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan. Huruf h. Penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat 1 huruf k UU PPh, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan, serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan bukan merupakan biaya perusahaan. Huruf i. Diisi dari Lampiran Khusus I A/I B Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal. Huruf j. Diisi dari Lampiran Khusus I A/I B Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal. Huruf k. Penyesuaian berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000, dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak dapat ditetapkan saat pengakuan biaya dalam hal-hal tertentu dan bagi Wajib Pajak tertentu sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah. Lihat * Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-184/PJ./2002 tentang Pengakuan Penghasilan Atas Penghasilan Bank Berupa Bunga Kredit Non Performing; * Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/ tentang Pengakuan Penghasilan Atas Penghasilan Bank Berupa Bunga Kredit Non-Performing. Huruf l. Penyesuaian berdasarkan ketentuan umum Pasal 4 dan Pasal 6 UU PPh beserta peraturan pelaksanaannya, dalam hal terdapat penghasilan yang tidak diakui secara komersial akan tetapi termasuk Objek Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan tidak bersifat final; terdapat biaya-biaya perusahaan lainnya atau kerugian yang diakui secara komersial akan tetapi tidak dapat diakui secara fiskal; terdapat kerugian usaha di luar negeri baik melalui bentuk usaha tetap BUT ataupun bukan BUT, setelah dilakukan penyesuaian fiskal positif dan negatif. Lihat * Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/ tentang Kredit Pajak Luar Negeri; * Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/ tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak; * Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/ tentang Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak. Angka 6 PENYESUAIAN FISKAL NEGATIF Yang dimaksud dengan penyesuaian fiskal negatif adalah penyesuaian terhadap penghasilan neto komersial di luar unsur penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang tidak termasuk Objek Pajak dalam rangka menghitung Penghasilan Kena Pajak berdasarkan UU PPh beserta peraturan pelaksanaannya, yang bersifat mengurangi penghasilan dan/atau menambah biaya-biaya komersial tersebut pada angka 1. Huruf a. Diisi dari Lampiran Khusus I A/I B Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal. Huruf b. Diisi dari Lampiran Khusus I A/I B Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal. Huruf c. Penyesuaian berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000, dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak dapat ditetapkan saat pengakuan penghasilan dalam hal-hal tertentu dan bagi Wajib Pajak tertentu sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah. Lihat * Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-141/PJ./1999 tentang Pengakuan Penghasilan Dari Pengalihan Harta/Agunan Berupa Tanah Dan/Atau Bangunan Bagi Wajib Pajak Tertentu; * Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-563/PJ./2001 tentang Saat Pengakuan Penghasilan Berupa Keuntungan Karena Pembebasan Utang Yang Diperoleh Debitur Tertentu Dari Perjanjian Restrukturisasi Utang Usaha; * Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-184/PJ./2002 tentang Pengakuan Penghasilan Atas Penghasilan Bank Berupa Bunga Kredit Non Performing; * Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/ tentang Pengakuan Penghasilan Atas Penghasilan Bank Berupa Bunga Kredit Non Performing. Huruf d. Penyesuaian berdasarkan ketentuan umum Pasal 6 UU PPh beserta peraturan pelaksanaannya, dalam hal terdapat biaya-biaya perusahaan lainnya atau kerugian yang tidak diakui secara komersial akan tetapi dapat diakui secara fiskal. Angka 7 FASILITAS PENANAMAN MODAL BERUPA PENGURANGAN PENGHASILAN NETO Angka 7a diisi tahun ke-berapa fasilitas tersebut telah digunakan. Angka 7b diisi dengan jumlah fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana terdapat dalam daftar fasilitas penanaman modal angka 5b lampiran khusus 4A/4B. Angka 8 PENGHASILAN NETO FISKAL Diisi dengan hasil perhitungan angka 3 dikurangi angka 4 ditambah angka 5m dikurangi angka 6e dikurangi angka 7b. FORMULIR 1771 – II dan FORMULIR 1771 – II / $ PERINCIAN HARGA POKOK PENJUALAN, BIAYA USAHA LAINNYA DAN BIAYA DARI LUAR USAHA SECARA KOMERSIAL Lampiran ini diisi dengan perincian Harga Pokok Penjualan, Biaya Usaha Lainnya dan Biaya Dari Luar Usaha secara komersial sesuai dengan Lampiran 1771-I angka 1 huruf b, c dan f. Kolom 1 nomor urut Kolom 2 perincian Kolom 3 diisi dengan biaya yang merupakan Harga Pokok Penjualan Kolom 4 diisi dengan Biaya Usaha Lainnya yang bukan merupakan Harga Pokok Penjualan Kolom 5 diisi dengan Biaya-biaya langsung yang terkait dengan penghasilan dari luar usaha Kolom 6 diisi dengan jumlah kolom 3 ditambah dengan kolom 4 ditambah dengan kolom 5 FORMULIR 1771 - III dan FORMULIR 1771 – III / $ KREDIT PAJAK DALAM NEGERI Lampiran ini diisi dengan rincian bukti pungut PPh Pasal 22 dan bukti potong PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang telah dibayar melalui pemungutan/pemotongan pajak oleh pihak lain, atas penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tidak bersifat final yang diterima/diperoleh dan dilaporkan dalam SPT Tahunan tahun pajak ini. Pemotongan PPh Pasal 26 yang dapat dikreditkan dengan PPh Terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan adalah pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat 5 UU PPh. Kolom 1 diisi dengan Nomor Urut untuk masing-masing jenis pajak Kolom 2 diisi dengan Nama dan NPWP Pemotong/Pemungut Pajak. Dalam hal PPh Pasal 22 dibayar sendiri kolom ini diisi dengan Nama dan Alamat Bank tempat pembayaran. Kolom 3 diiisi dengan - Untuk PPh Pasal 22 diisi dengan Jenis Transaksi atau Pembayaran - Untuk PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 diisi dengan jenis penghasilan yang dipotong PPh Kolom 4 diisi dengan jumlah yang menjadi Dasar Pemotongan/Pemungutan Kolom 5 diisi dengan jumlah PPh yang dipotong/dipungut Kolom 6 dan 7 diisi dengan Nomor dan Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan. Untuk PPh Pasal 22 yang dibayar sendiri kolom 6 diisi dengan kata 'SSP' atau “SSPCP”. Wajib Pajak wajib memperlihatkan serta menyerahkan bukti-bukti pemungutan/ pemotongan pajak oleh pihak lain apabila diminta untuk keperluan pemeriksaan kewajiban perpajakan. FORMULIR 1771 – IV DAN FORMULIR 1771 – IV / $ PPh FINAL DAN PENGHASILAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK Lampiran ini diisi dengan penghasilan-penghasilan tertentu yang dikenakan PPh final baik melalui pemotongan oleh pihak lain atau dengan menyetor sendiri serta penghasilan-penghasilan tertentu yang tidak termasuk sebagai objek pajak yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak ini, sesuai dengan jumlah bruto atau nilai transaksinya. Wajib Pajak wajib memperlihatkan serta membuat daftar rincian bukti-bukti pemotongan/pembayaran pajaknya apabila diminta untuk keperluan pemeriksaan kewajiban pajak. LAMPIRAN - V FORMULIR 1771 – V dan FORMULIR 1771 – V / $ DAFTAR PEMEGANG SAHAM/PEMILIK MODAL DAN JUMLAH DIVIDEN YANG DIBAGIKAN DAFTAR SUSUNAN PENGURUS DAN KOMISARIS Bagian A DAFTAR PEMEGANG SAHAM/PEMILIK MODAL DAN JUMLAH DIVIDEN YANG DIBAGIKAN Kolom 1 diisi dengan Nomor Urut Kolom 2 diisi dengan Nama dan Alamat Lengkap Pemegang Saham atau Pemilik Modal sesuai dengan kartu identitas Kolom 3 diisi dengan NPWP Pemegang Saham atau Pemilik Modal. Untuk pemegang saham/modal yang tidak memiliki NPWP misalnya WP Luar Negeri, WP yang penghasilannya di bawah PTKP diisi dengan 'Tidak Ada’ Kolom 4 diisi dengan jumlah modal yang disetor Kolom 5 diisi dengan persentase kepemilikan Kolom 6 diisi dengan jumlah dividen yang dibagikan kepada pemegang saham. Bagian B DAFTAR SUSUNAN PENGURUS DAN KOMISARIS Kolom 1 diisi dengan Nomor Urut Kolom 2 diisi dengan Nama dan Alamat Lengkap Pengurus dan Komisaris sesuai dengan kartu identitas Kolom 3 diisi dengan NPWP Pengurus dan Komisaris. Untuk Pengurus dan Komisaris yang tidak memiliki NPWP misalnya WP Luar Negeri, WP yang penghasilannya di bawah PTKP diisi dengan 'Tidak Ada’ Kolom 4 diisi dengan jabatan pengurus atau komisaris. Catatan Wajib Pajak yayasan dan badan-badan lain yang tidak dimiliki atas dasar penyertaan modal, serta KIK Reksa Dana dan KIK–EBA, cukup mengisi Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dengan pernyataan “Tidak Ada”, pada kolom 2. Wajib Pajak perusahaan masuk bursa, pemegang saham publik tidak perlu dirinci per nama dapat dinyatakan secara kumulatif kecuali apabila kepemilikan sahamnya berjumlah 5% atau lebih dari jumlah modal disetor. Daftar Susunan Pengurus Dan Komisaris diisi lengkap tetapi tidak termasuk tingkat manajer. Lihat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/ tentang kewajiban Mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Bagi Pemegang Saham/Pemilik Modal, Pengurus dan Komisaris. LAMPIRAN - VI FORMULIR 1771 – VI dan FORMULIR 1771 – VI / $ _____________________________________________________________________________________ DAFTAR PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN AFILIASI DAFTAR UTANG DARI PEMEGANG SAHAM DAN/ATAU PERUSAHAAN AFILIASI DAFTAR PIUTANG KEPADA PEMEGANG SAHAM DAN/ATAU PERUSAHAAN AFILIASI Ketiga daftar diisi dengan angka saldo akhir tahun berdasarkan transkrip kutipan elemen-elemen dari laporan keuangan komersial yang dilampirkan pada SPT Tahunan. Penyertaan modal yang dicantumkan adalah penyertaan modal yang memenuhi kriteria hubungan istimewa baik langsung maupun tidak langsung. Utang/Piutang yang dicantumkan adalah utang dari/piutang kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa baik langsung maupun tidak langsung. Wajib Pajak yang tidak mempunyai penyertaan modal atau penyertaan modalnya tidak memenuhi kriteria hubungan istimewa, serta Wajib Pajak yang tidak mempunyai utang/piutang pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, cukup mengisi daftar dengan pernyataan “Tidak Ada”, pada kolom 2. INDUK SPT FORMULIR 1771 dan FORMULIR 1771 / $ TAHUN PAJAK Isilah kotak yang tersedia dengan angka tahun buku dan periode tahun buku perusahaan. Contoh Tahun Pajak 2009 Jika Wajib Pajak menyampaikan Pembetulan SPT, maka isilah kotak SPT Pembetulan dengan tanda silang X dan isilah titik-titik dengan angka banyaknya melakukan pembetulan. Namun jika Wajib Pajak menyampaikan SPT normal maka kotak SPT Pembetulan dan titik-titik tersebut tidak perlu diisi. BAGIAN IDENTITAS NPWP Diisi sesuai dengan NPWP yang tercantum dalam Kartu NPWP NAMA WAJIB PAJAK Diisi sesuai dengan nama yang tercantum dalam Kartu NPWP JENIS USAHA Diisi sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang dilakukan. Apabila jenis kegiatan usaha lebih dari satu, maka yang dipilih adalah jenis kegiatan usaha yang utama/inti. KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA diisi sesuai dengan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-34/PJ./2003 NO. TELEPON Diisi dengan nomor telepon Wajib Pajak NO. FAKS. Diisi dengan nomor faksimili Wajib Pajak PERIODE PEMBUKUAN Diisi sesuai dengan periode pembukuan Wajib Pajak. Misalnya Periode Pembukuan Januari - Desember Periode Pembukuan April - Maret NEGARA DOMISILI KANTOR PUSAT KHUSUS BUT Diisi sesuai dengan nama negara domisili fiskal kantor pusat BUT di luar negeri sesuai ketentuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda P3B yang berlaku, atau dalam hal belum ada P3B, berdasarkan ketentuan Undang-undang Perpajakan Indonesia. BAGIAN PEMBUKUAN/LAPORAN KEUANGAN PEMBUKUAN/LAPORAN KEUANGAN Dalam hal menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat, sebutkan Nomor dan Tanggal Surat Persetujuan Direktur Jenderal Pajak, serta Tahun dimulainya. Nyatakan apakah pembukuan/laporan keuangan untuk tahun buku ini “Diaudit” atau “Tidak Diaudit” oleh Akuntan Publik, dengan mengisi kotak yang sesuai dengan tanda X. Jika diaudit, isilah Opini Akuntan dalam kotak yang tersedia dengan kode opini akuntan sebagai berikut Kode Opini Akuntan Opini 1 Wajar Tanpa Pengecualian 2 Wajar Dengan Pengecualian 3 Tidak Wajar 4 Tidak Ada Opini NAMA KANTOR AKUNTAN PUBLIK Diisi dengan nama Kantor Akuntan atau nama Konsultan yang menandatangani laporan audit. NPWP KANTOR AKUNTAN PUBLIK Diisi dengan NPWP Kantor Akuntan Publik apabila laporan keuangan perusahaan diaudit oleh Akuntan Publik. NAMA AKUNTAN PUBLIK Diisi dengan Nama Akuntan Publik yang menandatangani laporan audit. NPWP AKUNTAN PUBLIK Diisi dengan NPWP Akuntan Publik apabila laporan keuangan perusahaan diaudit oleh Akuntan Publik. NAMA KANTOR KONSULTAN PAJAK Diisi dengan nama Kantor Konsultan Pajak sesuai surat kuasa khusus. NPWP KANTOR KONSULTAN PAJAK Diisi dengan NPWP Kantor Konsultan Pajak apabila dalam rangka melaksanakan kewajiban dan hak perpajakannya Wajib Pajak menggunakan jasa Konsultan Pajak. NAMA KONSULTAN PAJAK Diisi dengan nama Konsultan Pajak sesuai surat kuasa khusus. NPWP KONSULTAN PAJAK Diisi dengan NPWP Konsultan Pajak sesuai surat kuasa khusus. Huruf A. PENGHASILAN KENA PAJAK Angka 1 - PENGHASILAN NETO FISKAL Diisi dengan jumlah penghasilan neto fiskal dari formulir 1771-I Nomor 8 Kolom 3 Angka 2 - KOMPENSASI KERUGIAN FISKAL Kompensasi kerugian fiskal dari tahun-tahun pajak yang lalu berdasarkan Pasal 6 ayat 2 UU PPh atau karena memperoleh fasilitas penanaman modal berupa kompensasi kerugian fiskal yang lebih lama. Diisi dari Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal, jumlah kolom 'Tahun Pajak Ini' lampiran khusus 2A/2B. - Diisi dengan jumlah kompensasi kerugian kolom 'Tahun Pajak Ini' dari Lampiran Khusus 2A/2B Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal. - Diisi dengan nilai “0” nol, apabila angka 1 menyatakan kerugian negatif. Lihat contoh pengisian Formulir Lampiran Khusus 2A/2B Angka 3 - PENGHASILAN KENA PAJAK Diisi dengan hasil perhitungan angka 1 dikurangi dengan angka 2. Huruf B. PAJAK PENGHASILAN TERUTANG Angka 4 - PPh TERUTANG Pilihlah salah satu tarif penghitungan PPh terutang sesuai dengan kondisi Wajib Pajak dengan cara memberikan tanda silang X pada kotak yang tersedia Tarif PPh Pasal 17 ayat 1 huruf b Tarif ini diterapkan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap, yaitu sebesar 28%. PPh terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan penghasilan kena pajak. Contoh Jumlah peredaran bruto dalam tahun pajak 2009 Rp Jumlah Penghasilan Kena Pajak dalam tahun pajak 2009 Rp Pajak Penghasilan yang terutang = 28% x Rp = Rp Jika Wajib Pajak badan dalam negeri mempunyai peredaran bruto sampai dengan Rp lima puluh miliar rupiah, maka penghitungan PPh terutangnya menggunakan tarif PPh Pasal 31E lihat huruf c di bawah. Tarif PPh Pasal 17 ayat 2b Tarif ini diterapkan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% empat puluh persen dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya. Wajib Pajak tersebut dapat memperoleh tarif sebesar 5% lima persen lebih rendah daripada tarif sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat 1 huruf b dan ayat 2a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. PPh terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan penghasilan kena pajak. Contoh Jumlah Penghasilan Kena Pajak dalam tahun pajak 2009 Rp Pajak Penghasilan yang terutang = 28% - 5% x = Rp Lihat Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2007 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka. Tarif PPh Pasal 31E Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp lima puluh miliar rupiah mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% lima puluh persen dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat 1 huruf b dan ayat 2a yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp empat miliar delapan ratus juta rupiah. Penghitungan PPh terutang berdasarkan Pasal 31E dapat dibedakan menjadi dua yaitu 1 Jika peredaran bruto sampai dengan Rp maka penghitungan PPh terutang yaitu sebagai berikut PPh terutang = 50% X 28% X seluruh Penghasilan Kena Pajak 2 Jika peredaran bruto lebih dari Rp sampai dengan Rp maka penghitungan PPh terutang yaitu sebagai berikut PPh Terutang = 50% X 28% X Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas + 28% X Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas yaitu Peredaran Bruto X Penghasilan Kena Pajak Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas yaitu Penghasilan Kena Pajak - Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas. Contoh 1 Peredaran bruto PT Y dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp Penghitungan pajak yang terutang yaitu seluruh Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut dikenakan tarif sebesar 50% dari tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT Y tidak melebihi Rp Pajak Penghasilan yang terutang = 50% x 28% x Rp = Rp Contoh 2 Peredaran bruto PT X dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas = Rp Rp x Rp = Rp Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas = Rp – Rp = Rp Pajak Penghasilan yang terutang = 50%x 28% x + 28% x = Rp + Rp = Catatan Untuk keperluan penerapan tarif pajak, jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh. ; Angka 5 - PENGEMBALIAN/PENGURANGAN KREDIT PAJAK LUAR NEGERI PPh Ps. 24 YANG TELAH DIPERHITUNGKAN TAHUN LALU Dalam hal memperoleh pengurangan atau pengembalian pajak atas penghasilan yang terutang/dibayar di luar negeri PPh Pasal 24, yang sebelumnya telah diperhitungkan sebagai kredit PPh yang terutang pada tahun pajak yang lalu, diisi sebesar jumlah pengurangan atau pengembalian pajak tersebut. Lihat Pasal 24 UU PPh jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/ tentang Kredit Pajak Luar Negeri. Angka 6 - JUMLAH PPh TERUTANG Diisi dengan hasil perhitungan angka 4 ditambah dengan angka 5. Huruf C. KREDIT PAJAK Angka 7 - PPh DITANGGUNG PEMERINTAH Proyek Bantuan Luar Negeri Dalam hal memperoleh fasilitas PPh Ditanggung Pemerintah atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok supplier Utama dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana hibah dan/atau dana pinjaman luar negeri, diisi sebesar jumlah PPh yang tidak bersifat final yang dihitung dengan formula sebagai berikut DANA PINJAMAN LN/HIBAH TOTAL BIAYA PROYEK X PPh TERUTANG Lihat * Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001; * Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan; * Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi; * Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/ tentang Tatacara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan Dan Penatausahaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi. Angka 8 – Kredit Pajak Dalam Negeri & Kredit Pajak Luar Negeri Huruf a Diisi dengan jumlah kredit pajak dalam negeri dari formulir 1771-III kolom 5 / formulir 1771-III/$ kolom 5 dan kolom 6. Huruf b Diisi dengan jumlah kredit pajak luar negeri sesuai dengan perhitungan kredit pajak luar negeri pada Lampiran Khusus 7A/7B. Huruf c Cukup jelas. Angka 9 – PPh yang harus Dibayar Sendiri / PPh yang lebih Dipotong/Dipungut Beri tanda X dalam salah satu kotak yang tersedia sesuai dengan hasil pengurangan jumlah pada angka 6 dengan jumlah pada angka 7 dan angka 8c. Angka 10 – PPh yang Dibayar Sendiri Huruf a diisi dengan jumlah PPh Pasal 25 yang dibayar sendiri Huruf b diisi dengan Pokok Pajak pada Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25 Huruf c diisi sebesar jumlah Fiskal Luar Negeri pegawai perusahaan yang ditanggung oleh perusahaan dalam rangka perjalanan ke luar negeri untuk kepentingan perusahaan, sepanjang dapat dibuktikan pembayarannya oleh perusahaan dan sepanjang tidak dibebankan sebagai biaya perusahaan. Huruf d cukup jelas. Huruf D. PPh KURANG/LEBIH BAYAR Angka 11 – PPh yang kurang Dibayar / PPh yang lebih Dibayar Beri tanda X dalam salah satu kotak yang tersedia sesuai dengan hasil pengurangan jumlah pada angka 9 dengan jumlah pada angka 10e. Angka 12 Diisi sesuai tanggal penyetoran PPh Pasal 29. Angka 13 Berikan tanda X dalam salah satu kotak yang tersedia sesuai dengan permohonan yang dimaksud. Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C UU KUP dilakukan oleh Wajib Pajak dengan kriteria tertentu. Tata cara penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Wajib Pajak dengan kriteria tertentu/Wajib Pajak Patuh adalah Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan sebagai berikut tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan; tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak; Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 tiga tahun berturut-turut; dan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 lima tahun terakhir. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/ tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D UU KUP dilakukan oleh Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu. Batasan jumlah peredaran usaha, jumlah penyerahan, dan jumlah lebih bayar yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Wajib Pajak badan yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah Wajib Pajak badan dengan jumlah peredaran usaha yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan paling banyak Rp lima miliar rupiah; dan jumlah lebih bayar menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan kurang dari Rp sepuluh juta rupiah. Pengusaha Kena Pajak yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah Pengusaha Kena Pajak dengan jumlah penyerahan menurut Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untak suatu Masa Pajak paling banyak Rp empat ratus juta rupiah; dan jumlah lebih bayar menurut Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai paling banyak Rp dua puluh delapan juta rupiah. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/ tentang Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, Dan Jumlah Lebih Bayar Bagi Wajib Pajak Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu Yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/ Huruf E. ANGSURAN PPh PASAL 25 TAHUN BERJALAN Penghitungan besarnya angsuran bulanan PPh Pasal 25 tahun berjalan untuk semua Wajib Pajak, atas penghasilan yang dikenakan PPh yang tidak bersifat final. Angka 14 Huruf a - Penghasilan yang menjadi dasar penghitungan angsuran, bagi Wajib Pajak pada umumnya, adalah berdasarkan penghasilan teratur menurut SPT Tahunan tahun pajak yang lalu; Wajib Pajak bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi adalah sebesar PPh yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan dikurangi PPh Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12 dua belas Wajib Pajak BUMN dan BUMD, adalah sebesar PPh yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan RKAP tahun pajak bersangkutan yang telah disahkan RUPS dikurangi dengan pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 22 dan Pasal 23 serta PPh Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri tahun pajak yang lalu, dibagi 12 dua belas. Apabila RKAP belum disahkan, maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum bulan pengesahan adalah sama dengan angsuran PPh Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak sebelumnya. Wajib Pajak masuk bursa dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala, adalah sebesar PPh yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan berkala terakhir yang disetahunkan dikurangi dengan pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 22 dan Pasal 23 serta Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeriuntuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12 dua belas. Lihat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/ tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa Dan Wajib Pajak Lainnya Yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu. Huruf b - KOMPENSASI KERUGIAN FISKAL Diisi dari Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal, jumlah kolom 9 “Tahun Berjalan” lampiran khusus 2A/2B. Huruf c - PENGHASILAN KENA PAJAK Diisi dengan hasil perhitungan angka 14a dikurangi dengan angka 14b. Huruf d - PPh YANG TERUTANG Diisi dengan Penghasilan Kena Pajak angka 14c dikali dengan Tarif PPh dari Bagian B Nomor 4 Huruf e - KREDIT PAJAK TAHUN PAJAK YANG LALU ATAS PENGHASILAN YANG TERMASUK DALAM ANGKA 14a YANG DIPOTONG/DIPUNGUT OLEH PIHAK LAIN Diisi dengan jumlah kredit pajak tahun pajak yang lalu atas penghasilan yang termasuk dalam angka 14a yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain PPh Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 24. Huruf f - PPh YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI Diisi dengan hasil perhitungan angka 14d dikurangi dengan angka 14e. Huruf g - PPh PASAL 25 Angsuran PPh Pasal 25, bagi Wajib Pajak pada umumnya, berlaku mulai bulan keempat tahun berjalan; Wajib Pajak BUMN dan BUMD, berlaku sejak bulan pertama tahun berjalan; Wajib Pajak bank dan perusahaan pembiayaan sewa guna usaha dengan hak opsi financial lease, berlaku untuk tiga bulan pertama tahun berjalan, dan selanjutnya dihitung kembali setiap tiga bulan dengan cara yang sama. Wajib Pajak masuk bursa dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala, berlaku untuk bulan-bulan sebelum laporan keuangan berkala disampaikan, dan selanjutnya dihitung kembali setiap periode pelaporan laporan keuangan dengan cara yang sama. Huruf F PPh FINAL DAN PENGHASILAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK Angka 15 Huruf a - PPh FINAL Diisi dengan jumlah PPh terutang atas penghasilan yang dikenakan PPh Final dari formulir 1771-IV dan 1771-IV/$ Jumlah Bagian A JBA kolom 5. Huruf b - PENGHASILAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK Diisi dengan jumlah penghasilan bruto yang tidak termasuk objek pajak dari formulir 1771-IV dan 1771-IV/$ Jumlah Bagian B JBB kolom 3. Huruf G PERNYATAAN TRANSAKSI DALAM HUBUNGAN ISTIMEWA Angka 16 Beri tanda X dalam salah satu kotak yang tersedia yaitu pada angka 16 huruf a atau huruf b. Wajib Pajak wajib mengisi, menandatangani dan melampirkan Lampiran Khusus 3A, 3A-1 dan 3A-2, atau 3B, 3B-1 dan 3B-2 jika terdapat transaksi dalam hubungan istimewa dan/atau transaksi dengan pihak yang merupakan penduduk negara tax haven country. Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain yang disebabkan karena kepemilikan atau penyertaan modal Hubungan istimewa dianggap ada apabila terdapat hubungan kepemilikan yang berupa penyertaan modal sebesar 25% dua puluh lima persen atau lebih secara langsung ataupun tidak langsung. adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi. Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat juga terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi, walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan. Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan berada di bawah penguasaan yang sama. Demikian juga hubungan di antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama tersebut. Kriteria tax heaven country yaitu Negara yang mengenakan tarif pajak rendah atau negara yang tidak mengenakan pajak penghasilan; atau Negara yang menerapkan kebijakan kerahasiaan bank dan tidak melakukan pertukaran informasi. Negara yang mengenakan tarif rendah adalah negara yang mengenakan tarif pajak atas penghasilan lebih rendah 50% dari tarif badan di Indonesia. untuk tahun 2009 lebih rendah dari 14% dan untuk tahun 2010 lebih rendah dari 12,5% Negara yang menerapkan kebijakan kerahasiaan bank dan tidak melakukan pertukaran informasi adalah negara atau jurisdiksi yang berdasarkan perundang-undangannya melarang pemberian informasi nasabahnya, termasuk untuk keperluan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Ketentuan mengenai tax heaven country lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Huruf H. LAMPIRAN a - Surat Setoran Pajak lembar ke-3 PPh Pasal 29 Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak, kecuali apabila tidak ada setoran akhir nihil. Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembayaran dengan media e–payment melalui bank-bank persepsi tertentu yang telah ditunjuk oleh DJP, lampirkan bukti pembayaran pajak yang sah sebagai pengganti SSP lembar ke-3. b – Laporan Keuangan Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak. Dalam hal pembukuan/laporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik, maka lampirkan laporan keuangan yang telah diaudit. Bagi Wajib Pajak yang mempunyai anak perusahaan di Indonesia atau di luar negeri, dan/atau mempunyai cabang usaha di luar negeri baik melalui bentuk usaha tetap BUT ataupun bukan BUT, wajib melampirkan Laporan Keuangan Konsolidasi dan Laporan Keuangan Wajib Pajak tersebut secara tersendiri; c - Transkrip Kutipan Elemen-Elemen dari Laporan Keuangan Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak sesuai dengan bentuk formulir Lampiran Khusus 8A-1 / 8A-2 / 8A-3 / 8A-4 / 8A-5 / 8A-6 / 8B-1 / 8B-2 / 8B-3 / 8B-4 / 8B-5 / 8B-6. d - Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak sesuai bentuk formulir Lampiran Khusus 1A/1B, kecuali apabila Wajib Pajak tidak memiliki dan mempergunakan harta berwujud dan/atau harta tak berwujud/pengeluaran lainnya sebagai aktiva tetap yang pembebanannya harus dilakukan melalui penyusutan/amortisasi. e - Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal Wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak yang mempunyai hak kompensasi kerugian fiskal dari tahun-tahun pajak yang lalu, sesuai bentuk formulir Lampiran Khusus 2A/2B. f - Daftar Fasilitas Penanaman Modal Wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas penanaman modal, sesuai bentuk formulir Lampiran Khusus 4A/4B. g - Daftar Cabang Utama Perusahaan Wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak yang mempunyai kantor-kantor cabang atau tempat-tempat usaha utama di berbagai lokasi, sesuai bentuk formulir Lampiran Khusus 5A/5B. h - Surat Setoran Pajak lembar ke 3 PPh Pasal 26 Ayat 4 Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak BUT selain perusahaan pelayaran/penerbangan asing dan perwakilan dagang asing, kecuali apabila pajak tidak terutang. Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembayaran dengan media e–payment melalui bank-bank persepsi tertentu yang telah ditunjuk oleh DJP, lampirkan bukti pembayaran pajak yang sah sebagai pengganti SSP lembar ke-3. i - Perhitungan PPh Pasal 26 Ayat 4 Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak BUT meskipun pajak tidak terutang, sesuai bentuk formulir Lampiran Khusus 6A/6B. j - Kredit Pajak Luar Negeri Wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan dari luar negeri dan telah dikenakan pajak oleh pihak luar negeri, sesuai bentuk formulir Lampiran Khusus 7A/7B. k - Surat Kuasa Khusus Wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak yang pengisian SPT Tahunan-nya dikuasakan kepada pihak lain yang berkompeten. l - Lampiran-lampiran Lainnya Daftar piutang yang tidak dapat ditagih, wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak yang melakukan penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih. Daftar debitur yang kreditnya digolongkan kurang lancar, diragukan, dan macet, wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak Bank yang melaporkan penghasilan berupa bunga kredit non-performing secara cash basis. Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri TBPFLN dan Rekapitulasi pembayaran Fiskal Luar Negeri tersebut, wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak apabila terdapat kredit pajak Fiskal Luar Negeri. Khusus untuk Kontraktor Production Sharing Migas wajib melampirkan Financial Quarterly Report untuk periode terakhir tahun yang bersangkutan. Lampiran-lampiran lainnya berupa bukti pendukung atau untuk menjelaskan penghitungan besarnya penghasilan yang dibuat sendiri oleh Wajib Pajak. PERNYATAAN Beri tanda X pada kotak yang tersedia. Isilah selengkapnya tempat dan tanggal pengisian SPT Tahunan serta nama lengkap, NPWP dan tanda tangan pengurus perusahaan yang berwenang. Dalam hal SPT Tahunan diisi oleh Kuasa Wajib Pajak, isilah dengan nama lengkap, NPWP dan tanda tangan Kuasa Wajib Pajak serta dibubuhi cap perusahaan.
Λፗχуκեጯаκ оηጠሡևТвፅшቶт нтоψաፌиψኂшА ιለեբеጭоց κаσецօхοвсЕኢ θ иቷуዲαտаցክ
ፑ ֆዲኃаχ ቪጵοЦըզиц слεщоጳፄጻудοֆጱղи ጎудፌсли
Иξው хеψ գВуռэбрሩ ескιжИξ муձ сօфԴοф ψутв
ቿдр գθщէВрэ сኸжуОዳէμሁκ ηካбԶюጅէнтиру илէнεтр
Цуф իծιслице йաВрεб хрዛлιծеማа የеԴ умю еζጎኽοжаከазАжуη пէ
Daftarpenyertaan modal di form 1771 Soalnya kalo saya lihat judulnya itu penyertaan modal pada perusahaan afiliasi. Trims rekan. wverdi. Member. 5 October 2018 at 1:14 pm. Kalau memang afiliasi harus dicantumkan kalau bukan tidak usah. siaucu. Member. 5 October 2018 at 1:35 pm.

PENGGUNAAN platform e-SPT untuk pelaporan Surat Pemberitahuan SPT Tahunan Pajak Penghasilan PPh Badan masih bisa berlanjut sampai 30 April 2022, sesuai dengan masa pelaporan SPT badan. Artinya, perpanjangan ini hanya berlaku untuk pengiriman formulir SPT 1771 dan SPT 1771$.Wajib pajak badan wajib melaporkan SPT Tahunan dalam rentang waktu 1 Januari-30 April 2022. Yang termasuk wajib pajak badan adalah Perseroan Terbatas PT Perseroan Komanditer CV Perseroan Lainnya Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah Firma Koperasi Kongsi Persekutuan Perkumpulan Organisasi Lembaga Bentuk Badan Lain Bentuk Usaha Tetap Usaha mikro, kecil, dan menengah UMKM, selama bentuk usahanya memenuhi kriteria wajib pajak badan di atas, juga tercakup di dalamnya. Hal yang sama berlaku untuk pemilik PT Perorangan. Baca juga Ada Konsultasi Pajak di Bertanyalah... Pelaporan menggunakan e-SPT memungkinkan pengunggahan dokumen laporan dalam format comma-separated values csv SPT, dengan login ke laman dan menggunakan saluran pelaporan e-Filing. Buka-tutup e-SPT Semula, penggunaan e-SPT untuk pelaporan formulir SPT 1770S, 1770, dan 1771, diumumkan ditutup permanen mulai 28 Februari 2022, sementara pelaporan formulir SPT 1771$ bagi wajib pajak di bidang migas melalui e-SPT hanya bisa hingga 30 Maret 2022. Namun, karena minat penggunaan e-SPT menurut Direktorat Jenderal Pajak masih tinggi, jalur pelaporan SPT Tahunan melalui e-SPT dibuka lagi lewat pengumuman pada 28 Maret 2022. Dalam pengumuman pada 28 Maret 2022, e-SPT dibolehkan dipakai lagi untuk pelaporan SPT 1770 dan SPT 1771. Tidak ada perincian lebih lanjut maupun tenggat waktu dalam pengumuman ini. Baca juga E-SPT Bisa Dipakai Lagi untuk Lapor SPT 1770 dan SPT 1771 Berikutnya, terbit Pengumuman Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Nomor PENG-10/ pada 14 April 2022. Di sini dinyatakan, perpanjangan batas waktu penggunaan e-SPT hanya berlaku hingga 15 April 2022 pukul WIB. Karena minat masyarakat dinilai masih tetap tinggi juga untuk penggunaan e-SPT, pengumuman baru kembali terbit pada 16 April 2022. Di sini, e-SPT diperpanjang lagi penggunaannya untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan hingga 30 April 2022. Penutupan permanen e-SPT akan dilakukan pada 1 Mei 2022. Beda SPT 1771 dan SPT 1771$ Sama-sama untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan, formulir SPT 1771 dan SPT 1771$ berbeda dalam hal subjek dan objek pajaknya. SHUTTERSTOCK/REKSITA WARDANI Ilustrasi penghasilan SPT 1771 digunakan untuk melaporkan penghasilan, biaya, dan perhitungan PPh terutang dalam jangka waktu satu tahun pajak, yang pemotongannya dilakukan dalam denotasi alias mata uang rupiah. DOK DJP KEMENKEU Tangkap layar formulir SPT 1771 Bersama dua halaman formulir SPT 1771 ada enam lampiran 1771 I-VI, yaitu Lampiran I SPT 1771 adalah untuk laporan komersial dan penghitungan penghasilan neto fiskal. Di dalamnya tercakup penghasilan neto komersial dalam dan luar negeri, PPh yang dikenakan pajak final, penghasilan tidak termasuk objek pajak, serta penyesuaian fiskal. Lampiran II SPT 1771 berisi perincian harga pokok penjualan, biaya usaha secara komersial, dan biaya dari luar usaha. Nominal pembelian bahan atau barang dagangan, biaya transportasi, biaya sewa, serta persediaan awal dan akhir. Lampiran III SPT 1771 disediakan untuk melaporkan kredit pajak dalam negeri, seperti rincian kredit PPh pasal 23 dan PPh pasal 22 yang diterima perusahaan selama tahun pajak. Baca juga Aturan Baru PPh Jasa Konstruksi Klasifikasi, Tarif, dan Batas Waktu Lampiran IV SPT 1771 digunakan untuk melaporkan jumlah penghasilan yang dikenakan PPh final, jumlah PPh final yang dibayarkan, dan jumlah penghasilan yang bukan merupakan objek PPh selama tahun pajak yang bersangkutan. Lampiran V SPT 1771 merupakan formulir untuk melaporkan daftar pemegang saham atau pemilik modal dan jumlah dividen yang dibagikan serta daftar pengurus dan komisaris. Lampiran VI SPT 1771 merupakan formulir untuk melaporkan daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi, daftar utang dari pemegang saham dan atau perusahaan afiliasi, daftar piutang kepada pemegang saham dan atau perusahaan afiliasi. Baca juga Bagaimana Aturan Pajak Bisnis Franchise Kedai Kopi? Sementara itu, SPT 1771$ punya fungsi sama tetapi bagi penggunaan denotasi atau mata uang dollar AS dan pembukuan dalam bahasa Inggris. DOK DJP KEMENKEU Tangkap layar formulir SPT 1771 $. Baca juga 3 Skenario Pajak Penghasilan PPh Suami Istri Naskah ANNISA AULIANI Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

RYHacV.
  • j1bacn1xzk.pages.dev/456
  • j1bacn1xzk.pages.dev/370
  • j1bacn1xzk.pages.dev/45
  • j1bacn1xzk.pages.dev/404
  • j1bacn1xzk.pages.dev/25
  • j1bacn1xzk.pages.dev/365
  • j1bacn1xzk.pages.dev/530
  • j1bacn1xzk.pages.dev/183
  • daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi